P. BRANDAN (Berita): Sebanyak 50 orang korban penipuan dan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oknum petugas Samsat UPT P. Brandan menunggu arahan dan keputusan Kasatlantas Polres Langkat.
“Menanggapi hasil pembicaraan korban penipuan dengan pihak Samsat UPT P. Brandan bahwa masih menunggu keputusan Kasat Lantas Polres Langkat, ” kata Ketua Komisi C DPRD Langkat Syamsul Rizal , saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).
Disebutkan, menurut hasil pembicaraan kemarin, pihak Samsat tidak berani mengambil keputusan dan mengimbau para korban untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian.
“Kalau usulan saya, pihak korban harus bertemu langsung dengan pihak keluarga pelaku penipuan guna mencari solusinya , ” sebut anggota DPRD Langkat dari Fraksi PAN itu.
Sebelumnya , kedatangan korban disambut dan diterima Kepala Samsat UPT P. Brandan . M. Azmi guna membahas penggelapan uang wajib pajak kendaran di Kantor Samsat UPT P. Brandan yang dilakukan salah seorang petugasnya Mu, 38 , PHL Jln. Besitang Gg. Dodol Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan.
Terpisah Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman menjelaskan pelaku penggelapan merupakan karyawan Pendor di Kantor Samsat UPT P. Brandan .
Penipuan dan penggelapan Uang Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukannya adalah berupa uang pembayaran pajak kendaraan dan uang mutasi kendara serta BBN.
Yasir menyebutkan beberapa korban merasa kecewa dikarenakan BPKB dan STNK yang diterima pelaku sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.
Dijelaskan lagi, pihak Kepala Samsat UPT P. Brandan mengajak perwakilan korban di antaranya ustad. Arbai Fauzan, ustad. Mujio dengan didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Langkat Dedi dan Ketua Komisi C Syamsul Rizal untuk menyaksikan dan membuka brankas tempat pelaku bekerja, dan ternyata berkas dan surat BPKB serta STNK warga tidak ada (Brankas dalam keadaan kosong).
Yasir menmbahkan, Keterangan salah seorang korban warga Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan dirinya mengurus pajak dan Mutasi Kendaraan menyerahkan uang sebanyak Rp. 6.600.000 dan BPKB serta STNK kepada pelaku sudah berlangsung selama 10 bulan belum juga selesai.(bap)