Kejari DS Terima Sita Aset Tanah 5.621 M2 Di Tanjungmorawa

  • Bagikan
Teks Foto: Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang, Camat Tanjungmorawa Rio Lakadewa dan lainnya saat proses menerima sita eksekusi tanah seluas 5.621 Meter. (ist).
Teks Foto: Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang, Camat Tanjungmorawa Rio Lakadewa dan lainnya saat proses menerima sita eksekusi tanah seluas 5.621 Meter. (ist).

DELISERDANG (Betita): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) menerima sita eksekusi milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, terhadap tanah seluas 5.621 Meter persegi terletak di Desa Bangunsari Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH ketika melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang SH MH, di kantor Kejari Deliserdang, Jumat (8/9) di Lubukpakam, menjelaskan, sebidang tanah itu merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 atas nama, TB Sibarani milik terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Menurutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses lebih lanjut dengan cara pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6.078.500.000.000.

“Penyitaan itu merupakan hasil penelusuran asset, tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat UHLBEE (Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Temuan itu selanjutnya dilakukan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat di Kejagung RI, Selasa (20/6/2023),” katanya.

Boy pun menyebut, penitipan aset hasil sita eksekusi itu dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE, Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH didampingi Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, dan perwakilan ATR/BPN Deliserdang, Kamis (7/9).

Selanjutnya dihadiri anggota Satgassus P3TPK (Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan SH MM, Camat Tanjungmorawa Rio Lakadewa, Kades Bangunsari Muhammad Rifai, dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana SH. (a16).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *