Paripurna DPRD, Pj Bupati Batubara Sampaikan 2 Ranperda

  • Bagikan
Pejabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul S.E, M.M., sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat Paripurna DPRD diruang Paripurna DPRD Batu Bara di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh Selasa (07/05/2024).beritasore/alirsyah
Pejabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul S.E, M.M., sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat Paripurna DPRD diruang Paripurna DPRD Batu Bara di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh Selasa (07/05/2024).beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Pejabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul SE, MM, sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat Paripurna DPRD diruang Paripurna DPRD
Batu Bara di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh Selasa (07/05/2024).

P e r t a m a pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. K e d u a tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji. Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 menyebutkan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batu Bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh kata Pj Bupati Batu Bara.

Selanjutnya, Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji diajukan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan mutu pendidikan.Pemerintahan daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11, Pasal 9 Ayat (3) dan ketentuan Pasal
12 huruf a pelayanan dasar salah satunya Pendidikan.Agar program itu dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan.

Sementara menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batu Bara Pada 6 Mei lalu Pemkab Batu Bara menyambut baik hal itu dan
mengapresiasi untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *