Kejari Paluta Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAPM

  • Bagikan
Kajari Paluta Andri Kurniawan SH. Bersama Tim Jaksa Penyidik Saat Confrensi Pres.beritasore/Ist
Kajari Paluta Andri Kurniawan SH. Bersama Tim Jaksa Penyidik Saat Confrensi Pres.beritasore/Ist

PALUTA  ( Berita ) :  Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, tetapkan empat orang pengurus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Paluta.

Empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DAPM Tahun Anggaran 2016-2020 yang menelan kerugian negara Rp 2,9 miliar, Kamis (01/04/2021)

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam press rilis di depan kantor Kejaksaan Negeri Paluta yang langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Andri Kurniawan SH MH, didampingi Koordinator Tim Hindun Harahap SH MH, Ketua Tim Okto Samuel Silaen SH MH, Wakil Ketua Raskita Jhon Fresko Surbakti SH serta Seketaris Tim Verawaty Manalu SH.

Empat orang tersebut merupakan pengurus yaitu TT (40), SB (30), MR (30), dan MJ (55) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu dinas di Kabupaten Paluta.

Kajari Paluta menambahkan bahwa, penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : PRINT – 185/L.2.34/Fd.1/03/2021 atas nama tersangka TT, SB, dan MR tanggal 29 Maret 2021. Sedangkan untuk saudara MJ dengan Nomor : PRINT – 190/L.2.34/Fd.1/03/2021 atas nama tersangka MJ tanggal 29 Maret 2021 dan surat tersebut telah disampaikan dan diterima langsung oleh para tersangka.

Ke empat tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

Dan untuk saat ini, ke empat tersangka belum kita lakukan penahanan karena tim Jaksa penyidik menilai para tersangka masih koperatif,” jelasnya.

Untuk diketahui Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Paluta juga telah berhasil menyita uang sebesar Rp 468.583.183 dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DAPM yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Dan saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Paluta juga telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara dan tim penyidik masih menunggu proses penghitungan kongkrit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Sumatera Utara tersebut. (ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *