Pengelola Kebun Ubi di Lahan Kantor Bupati Batubara Tak Hiraukan Peringatan

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Pertapakan perkantoran milik Pemkab Batubara yang ditanamii ubi.
Berita Sore/alirsyah Pertapakan perkantoran milik Pemkab Batubara yang ditanamii ubi.

BATUBARA (Berita): Pengelolaan lahan perkebunan ubi di pertapakan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Kepala Satpol PP Batubara Rahman Hadi sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) Ke-2 dan masih menunggu kabar Bidang Aset Batubara.

Rahman Hadi menyebutkan lahan yang sedang diusahakan Kelompok Tani itu milik Ketua DPRD Batubara.”Jelasnya kita sudah mengirim Surat Peringatan kedua karena dianggap tidak miliki izin garap,” katanya Senin (6/5/2024).

Katanya lagi, pinjam nama Kelompok Tani. “Jika tidak ada kata sepakat antara BKAD dengan pemilik kebun ubi, Satpol PP siap melakukan eksekusi atau memusnahkan tanaman ubi tersebut,’ jelas Rahman.

Penelusuran di lokasi, ada sekira 9 hektar tanaman ubi berusia 1-2 bulan yang letaknya di belakang atau samping sisi kanan Kantor Bupati Batubara.

Kemudian ditemukan juga lahan seluas 2 hektar yang sedang dibersihkan para pekerja.
Beberapa wartawan mencoba mengkonfirmasi para pekerja di sana. Salah seorang pekerja mengaku warga Kelurahan Limapuluh (Blok 8) dan mendapat upah Rp40.000 per 1 rante.

Sementara Kepala BKAD Kabupaten Batubara Rijali menegaskan, BKAD tidak pernah menerima permohonan sewa, garap atau pinjam pakai lahan. Apa lagi menerbitkan berita acara izin garap, pinjam pakai lahan, maupun sewa menyewa terkait lahan di sekitaran Kantor Bupati.

Sampai hari ini regulasinya (Perbup) belum ada. Kalau Perbupnya ada, pasti diuraikan besaran sewa atau batas waktu pakai.

Ditambahkannya, BKAD sudah menyampaikan kepada Bidang Aset agar jangan memberikan izin garap atau sejenisnya sebelum regulasinya lengkap.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *