Pelaku Pungli Modus SPSI Menyerahkan Diri Ke Polsek Medan Baru

  • Bagikan
Pelaku Pungli di Polsek Medan Baru. beritasore/Ist
Pelaku Pungli di Polsek Medan Baru. beritasore/Ist

MEDAN (Berita):Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pungli (pungutan liar) yang memeras warga dengan mengatasnamakan SPSI, Jumat (4/11)

Rudi Hasudungan Napitupulu (32) warga Jalan SM Raja Kec Medan Amplas ini, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Medan Baru setelah mengetahui dirinya menjadi kejaran Polisi.

Peristiwa berawal Senin (31/10) sekitar pukul 12.00 wib di Jalan S. Parman (disebelah Hotel Cambrige) Medan.

Aksi pelaku yang meminta uang kepada warga dengan mengatas namakan SPSI viral di media sosial

Petugas yang mengetahui aksi pelaku melalui media sosial langsung Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dan mendatangi kelokasi.

Namun saat petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Baru tiba di lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat

Selanjutnya sebut Kapolsek, pelaku yang mengetahui dalam pengejaran pihak berwajib, Rabu (2/11) jam 19.00.wib.

Pelaku mendatangi Polsek Medan Baru guna menyerah kan diri untuk mempertanggung jawabkan aksi perbuatannya.

Saat di lakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui aksi pemerasan yang viral di media sosial tersebut adalah merupakan dirinya.

Atas perbuatan nya pelaku meminta maaf kepada korban serta warga masyarakat kota Medan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pungli dengan mengatasnamakan SPSI

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH Sik yang di dampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menghimbau kepada masyarakat kota Medan khususnya warga yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

Apa bila ada yang mengalami dan mengetahui aksi premanisme atau pun pungutan liar, silahkan segera melaporkannya ke Polsek Medan Baru atau bisa melalui nomor Jafri Kapolsek di nomor 082211117599 atau Call Centre 110, akan segera di tindak lanjuti, Pungkasnya (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *