TANJUNG TIRAM (Berita): Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin IPDA Manahan Siregar bersama Personil bergerak cepat mengamankan RA (22) warga Kecamatan Tanjung Tiram diduga melanggar tindak pidana “Penganiayaan ” terhadap Nila Sari (24) Pelajar Kecamatan Tanjung Tiram Dasar Nomor : LP/B /724/ IX/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara ,tanggal 22 September 2022 pelapornya korban.
Kepada Berita, Humas Polres Batu Bara melalui pesan WhatsApp resmi IPTU NR Zebua mengatakan, hari Rabu 21 September 2022 sekira Pukul 20.30 Wib, pelapor sedang menidurkan anaknya diruang tamu rumah neneknya.
Tiba-tiba tersangka masuk kerumah dan langsung menginjak wajah sebelah kanan pelapor menggunakan kaki kanan mengakibatkan pelipis mata korban luka.
Kemudian tersangka kembali memukul hidung korban dengan tangan kiri mengakibatkan hidung pelapor darah, lalu tersangka langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu korban keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara.
Setelah petugas memeriksa saksi-saksi Risda warga Jln.Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam dan Ijin warga Jln.Rajyat Dusun I Desa Bagan Dalam.
Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin IPDA Manahan Siregar bersama Personil bergerak cepat mengamankan Riski Anada (22) sedang berada di rumahnya Jln.Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam sekira Pukul 17.00 Wib dan petugas membawa tersangka ke Unit Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.(als)