Pematang Siantar ( Berita) : Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar menetapkan beban tetap atau minimal pemakaian air bersih kepada pelanggan untuk meningkatkan pendapatan dan pelayanan.
Direktur Utama Zulkifli Lubis, Rabu (3/2) sore, di Simalungun Room Siantar Hotel, menyebutkan angka beban tetap itu ditetapkan sebesar 10 meter kubik per bulan setiap kepala keluarga atau setara 60 liter per hari.
Penetapan itu berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar.
Penerapan beban tetap diberlakukan pada bulan Maret 2021 tagihan April 2021, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, Sk, Rt 1 dan Rt 2 efektif pada September 2021.
Saat ini, perusahaan pengelola air bersih itu memberikan pemahaman kepada pelanggan melalui kegiatan sosialisasi secara bertahap ke delapan kecamatan.
Zulkifli didampingi Direktur Umum Berliana Napitu pada sosialisasi kepada insan pers menyebutkan, selain meningkatkan pendapatan, pemakaian air sesuai beban tetap juga untuk kesehatan.
Soalnya, air Perumda Tirta Uli diberi pembunuh kuman secara rutin, sehingga terjamin kehigienisannya dari penyakit diare, disentri, tipus, kolera yang masuk melalui air.
Data, ada 69.615 pelanggan Perumda Tirra Uli, 8.000 di antaranta tidak memakai air hanya membayar abonemen dan 20.000 lainnya memakai air di bawah 10 meter kubik ,(sur)