Kebun Plasma Masyarakat Minimal 20% Dari HGU

  • Bagikan
Teguh W Hasahatan Nasution, SH, anggota DPRD Madina, Ketua DPC PDI Perjuangan Madina.beritasore/Ist

MADINA (Berita): Negosiasi antara warga Singkuang 1 dengan PT Rendi Pratama Raya (RPR), belum memperoleh kesepakatan soal lokasi kebun plasma di dalam hak guna usaha (HGU) atau di luar HGU. Bagaimana sih aturannya?

“Menurut peraturan, jelas: seharusnya plasma minimal 20 persen dari HGU.

Lihat saja pasal 11 ayat 1, 2, 3 dan 4 Permentan No 26 tahun 2007,” ujar anggota DPRD Madina Teguh W. Hasahatan Nasution, SH kepada waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Kamis (27/4).

Ketua DPC PDI Perjuangan Madina ini megungkapkan, seharusnya perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sejak peraturan ini berlaku.

“Ya, seharusnya masyarakat sekitar mendapat plasma 20 persen dari luas izin yang dikuasai/usahai PT RPR dan pengajuannya bersamaan dengan HGU inti,” ujar Teguh.

Namun yang terjadi, lanjut tokoh masyarakat Muara Batang Gadis, justru perusahaan mengajukan total keseluruhan izin usaha perkebunan (IUP) dimiliki untuk HGU inti tanpa manyisihkan plasma kepada masyarakat sekitar yaitu masyarakat Singkuang 1.

Lalu, bagaimana dengan tuntutan masyarakat Singkusng 1, Kec. MBG, Kab. Mandailing Natal 50 persen di dalam HGU dan 50 persen di luar HGU di wilayah MBG ?

“Itu adalah sebuah hasil mediasi rapat yang dipimpin Asisten II Pemkab Madina, masyarakat sudah mau mengalah 50 persen di dalam dan 50 persen di luar HGU dalam wilayah MBG,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Teguh W Hasahatan Nasution, SH, perusahaan menyetujui itu sebab sesungguhnya kewajiban mereka itu 20 persen dari luas izin yang dimiliki.

Beda Pendapat

Sebelumnya, dalam penjelasan tertulis, Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR, meminta saling bekerjasama, sehingga pembangunan kebun plasama bagi masyarkat Desa Singkuang 1 dapat direalisasikan.

Diakuinya, sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat antara perusahaan dan masyarakat, di mana masyarakat menuntut areal kebun plasma harus berada di dalam areal HGU atau 50 persen harus di dalam HGU PT RPR.

“Tentunya, hal ini tidak mungkin direalisasikan perusahaan, mengingat sesuai ketentuan yang berlaku pembangunan kebun plasma dilakukan di luar IUP atau HGU,” ujar Eko Anshari. (irh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *