Hari Raya Waisak, 389 Warga Binaan Sumut Beragama Buddha Terima Remisi

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di wilayah Sumatera Utara mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Agung Krisna, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra melalui Rizky Humas Lapas kepada Berita Rabu (22/5/2024).

Remisi Waisak Tahun 2024 terdiri dari 239 orang terlibat kasus kriminal umum diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang. Warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.

Jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang.

Kalapas Kelas II Labuhan Ruku mengatakan remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Ditambahkannya, pemberian remisi merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.

Warga binaan pemasyarakatan di Sumut hingga 21 Mei 2024 total 31.250 orang terdiri dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Warga Binaan. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *