Ketuanya Disidangkan, Masyarakat Lumban Ambarita Demo PN Simalungun

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Berita): Masyarakat Lumban Ambarita Desa Sihaporas demo kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun di Jalan Asahan Km 4,5, Rabu (22/5/2024).

Sudah sejak pagi puluhan masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Simalungun itu dengan membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka meminta rekannya yang dipanggil Opung, Sobartua Siallagan, 65, dibebaskan.

Sobartua Siallagan sesuai penetapan jadwal, akan disidangkan hari ini, Rabu (22/5/2025). Terpantau, terdakwa sudah dibawa dari Lapas dan masuk ke ruang sidang.

Meski sidang terbuka untuk umum, hanya keluarga atau beberapa orang saja yang bisa masuk ke ruang sidang karena kondisi ruang yang terbatas. Sebagian warga lainnya melakukan orasi di depan kantor Pengadilan tersebut .

Para pengunjukrasa mendapat pengamanan dari puluhan personil Polsek Bangun. Masyarakat pengunjukrasa diterima Hakim Agung Laia selaku juru bicara PN Simalungun didampingi Hakim Yudhi Dharma dan panitera.

Sebagaimana diberitakan, te dakwa Sobartua Siallagan sempat ditahan Poldasu dan dialihkan. Ia kembali ditahan pasca dilakukan tahap 2 ke kejaksaan.

Penahanan terdakwa masih berlanjut saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Sobartua Siallagan merupakan Ketua Masyarakat Kelompok Ompung Umbak Siallagan. Ia ditahan sebagai terdakwa yang dijerat dengan pasal 78 ayat (3) dan atau ayat (2) UU No.11/2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan, diduga telah melakukan penebangan pohon eucalyptus, pembakaran kayu di lahan konsesi PT TPL di Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Sobartua Siallagan didampingi tim pengacaranya dan disidangkan secara offline. Persidangan dipimpin hakim Dessy Ginting, Agung Laia dan Anggreana ER Sormin masing-masing sebagai hakim anggota, (surati).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *