Dua Tersangka Sabu Ditangkap Polisi Brandan

  • Bagikan
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Kantor Polsek P. Brandan, Kamis(25/2) Beritasore/ist
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Kantor Polsek P. Brandan, Kamis(25/2) Beritasore/ist

LANGKAT(Berita): Dua pria tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polisi Sektor P. Brandan Resort Langkat, Kamis(25/2).

Kedua tersangka masing masing, AG, 21 penduduk Dusun V Suka Ramai Desa Telaga Said Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dan MT , 21, penduduk yang sama.

Kapolres Langkat melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi mengatakan kedua tersangka ditangkap personel Polsek P. Brandan Kamis (25/2/2021)sekira pukul 00.10 WIB, Dusun V Suka Ramai Desa Telaga Said Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Yasir menjelaskan, terkait laporan masyarakat, Kapolsek P. Brandan AKP PS Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting beserta opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah diketahui keberadaan pelaku , lanjut Yasir, tim opsnal bergerak ke TKP tepatnya dalam sebuah warung dan melihat kedatangan petugas AG sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas.

” Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku barang bukti itu diperoleh dari mana dan kedua pelaku menjawab diperoleh dari To. Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Markas Polsek P. Brandan guna proses hukum, ” terang Yasir. (bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *