MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan pendanaan melalui Securities Crowdfunding.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan hal itu pada acara Sosialisasi Pasar Modal Tentang “Securities Crowdfunding” Bagi Para Pelaku UMKM di Wilayah Sumatera secara virtual Senin (18/10).
Hadir dalam kegiatan ini, Wagubsu H Musa Rajekshah, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiani, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Yunita Linda Sari, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Untung Nugroho, para Kepala OJK di wilayah Sumatera, para Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia di wilayah Sumatera dan para pelaku sektor UMKM.
Hoesen menyebut kegiatan sosialisasi Securities Crowdfunding (SCF) merupakan momen berharga bagi OJK dan pasar modal, mengingat dapat mengubah pemikiran pelaku UMKM.
Ia menyebut sejak pandemi terdapat sekitar 50 persen UMKM terdampak. Padahal UMKM memberikan kontribusi nyata khususnya dalam menyerap tenaga kerja.
Karena itu, dalam beberapa kesempatan Presiden telah memberikan arahan agar UMKM menjadi prioritas dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Saat ini untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, telah hadir Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.
“Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online,” katanya.
Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.
SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah yang hadir pada sosialisasi SCF virtual itu menyampaikan, bahwa keberadaan UMKM secara nyata turut berperan dalam proses pemerataan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas nasional maupun daerah.
“Dengan SCF ini, diyakini akan membuka akses yang lebar untuk pendanaan UMKM yang cepat, mudah dan murah termasuk yang belum bankable,” ujarnya.
Karena SCF merupakan skema alternatif pembiayaan bagi UMKM dengan cara patungan dari banyak pemodal melalui skema penawaran efek yang dilaksanakan secara online via website dan aplikasi.
Securities Crowdfunding juga memanfaatkan platform digital yang akan menjadi media yang sangat efektif dari dua sisi yaitu pihak yang membutuhkan dana dan pihak investor, sehingga akan dapat mempertemukan retail milenial investor dan UMKM yang membutuhkan tambahan modal.
“Dengan demikian tingkat inklusi di pasar modal dan akses pendanaan bagi UMKM menjadi lebih baik dan meningkat,” ujarnya.
Oleh karena itu, UMKM harus diberdayakan dan dilindungi agar mampu bersanding sejajar, bahkan bersaing dengan pelaku bisnis lainnya. Sekaligus mampu menunjukkan perannya sebagai pelaku perekonomian, baik di kancah lokal maupun nasional.
Saat ini Sumatera merupakan pulau dengan distribusi penduduk terbesar kedua di Indonesia, dengan jumlah penduduknya mencapai angka 58,5 juta jiwa atau sekitar 21,68 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
“Karenanya, potensi demografi ini merupakan kesempatan besar bagi para UMKM untuk dapat terus tumbuh dan mengembangkan bisnisnya di Pulau Sumatera,” ujar Wagubsu.
Selain itu, menurutnya, jumlah koperasi di Sumatera juga hampir mencapai 25.000 unit.
Sedangkan di Provinsi Sumut sendiri jumlah koperasi sebanyak 4.593 unit dan jumlah industri mikro dan kecil sebanyak 2,8 juta unit usaha.
“Hal ini merupakan potensi yang besar bagi industri dan masyarakat di Sumatera.
Securities Crowdfunding juga memanfaatkan platform digital yang akan menjadi media yang sangat efektif dari dua sisi yaitu pihak yang membutuhkan dana dan pihak investor, sehingga akan dapat mempertemukan retail milenial investor dan UMKM yang membutuhkan tambahan modal.
“Dengan demikian tingkat inklusi di pasar modal dan akses pendanaan bagi UMKM menjadi lebih baik dan meningkat,” kata Wagubsu. (wie)