KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara Praktik Monopoli

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tingkatkan
kualitas hukum acara persaingan usaha melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2
Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023).

Ima Damayanti, Kepala Biro Hukum pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya Kamis (13/4/2023) mengatakan aturan itu dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2023. Peraturan ini menggantikan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 1/2019).

PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan dan
peningkatan kerahasiaan data/informasi.

Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus
memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.

Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan yakni 31 Maret 2023.

Sebagai informasi berdasarkan Undang-Undang, penanganan perkara di KPPU diatur melalui suatu peraturan KPPU.

Hingga saat ini, KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara tersebut. Terakhir KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 pada 4 Februari 2019.

Dalam praktiknya, merespon perkembangan teknologi informasi maupun meningkatnya kompleksitas perkara, KPPU kembali menyempurnakan peraturan tersebut melalui PerKPPU 2/2023. PerKPPU 2/2023.

“Ini merupakan peraturan penanganan perkara di KPPU yang pertama kali diundangkan dalam Berita Negara RI (No. 293 Tahun 2023),” katanya.

Terdapat beberapa hal baru yang dimuat dalam PerKPPU 2/2023 tersebut, antara lain:
1. Penjelasan atas alat bukti yang lebih detil, khususnya dalam menyebutkan
berbagai pemberlakuan yang sesuai bagi setiap 5 (lima) jenis alat bukti yang
dapat digunakan KPPU.
2. Pengaturan terkait cara pemanggilan yang patut, serta ketentuan tentang juru
bahasa dan kuasa hukum dalam pemeriksaan.
3. Ketentuan penyelidikan telah menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang membatasi bahwa penyelidikan KPPU sebagai
bahan pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan, sehingga digunakan
istilah penyelidikan awal dan penyelidikan.
4. Dimungkinkannya pemeriksaan cepat atas perkara.
Ima menyebut pemeriksaan cepat
dilaksanakan oleh Majelis Komisi untuk penanganan perkara di tahap
Pemeriksaan Pendahuluan, dengan
dimungkinkannya pelaksanaan
musyawarah Majelis Komisi tanpa melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap Terlapor yang mengakui pelanggaran
Undang-Undang dan/atau dugaan pelanggaran lainnya atas persetujuan atau
keputusan Rapat Komisi.

Perubahan ini sejalan dengan upaya menciptakan judicial efficiency dalam hukum acara.
5. Guna menjalankan prinsip restorative justice, dalam peraturan baru ini, perubahan perilaku yang tadinya dapat diberikan kepada Terlapor pada
Pemeriksaan Pendahuluan, dalam peraturan baru ini juga dapat diberikan pada tahap penyelidikan.

Namun sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya, PerKPPU 2/2023 menegaskan bahwa perubahan perilaku hanya dapat diajukan terhadap pelanggaran selain Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 9 (pembagian
wilayah), Pasal 11 (kartel), Pasal 22 (persekongkolan tender), dan Pasal 29 (keterlambatan notifikasi).

6. Pengaturan terhadap kerahasiaan data/informasi, dimana Majelis Komisi dapat
menyatakan data dan/atau informasi yang disampaikan sebagai rahasia dan
tidak diperlihatkan dalam Pemeriksaan maupun dicantumkan di dalam salinan
Putusan Komisi.

Dengan adanya PerKPPU 2/2023 ini, terhadap penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh Putusan Komisi sampai dengan
31 Maret 2023, akan tetap berpedoman pada PerKPPU 1/2019 atau terhadap penanganan perkara yang belum masuk tahapan Pemeriksaan, berlaku Peraturan
Komisi yang menurut Komisi lebih menguntungkan Terlapor.

Beberapa perubahan yang dilakukan oleh KPPU melalui PerKPPU 2/2023 secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil dari penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada pengenaan denda, tetapi juga pada perubahan perilaku.

Di tengah kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
yang tidak hanya menyita waktu dan materi, melalui PerKPPU 2/2023 ini KPPU lebih
mengedepankan prinsip sederhana, cepat dan efisien.

“Dengan demikian, diharapkan
para pelaku usaha yang terlibat pelanggaran pun dapat segera melakukan perbaikan
ke depannya,” ujar Ima. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *