OJK Bersama Aptech dan AFSI Luncurkan Panduan Anti Fraud

  • Bagikan

BANDUNG (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech
Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan
Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menyebutkan halnitu dalam rilisnya diterima melalui Humas Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Senin (20/5/2024).

Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan
Fawzi di Bandung, Jumat (17/5/2024).

Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerugian akibat fraud di sektor ITSK
sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital
atau sering disebut sebagai digital trust.

Hal ini akan memberikan dampak yang besar
mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK.

“Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh
Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan
dipercaya oleh masyarakat,” kata Hasan.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan
menangani fraud di antaranya melalui:
a. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat;
b. Meningkatkan transparansi kepada konsumen;
c. Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT;
d. Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan
e. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.

Perkuat Sinergi
Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan
Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.

Menurutnya, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai
kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong
terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.

“Kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem
keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif,” kata Hasan.

Pada akhirnya, tambah Hasan, memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhanmasyarakat yang terus berkembang.

Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK
kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya.

Hal ini tentunya juga akan berdampak
positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh.

Hasan juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024
tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji
coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi
keuangan, Pelindungan Konsumen, perlindungan data pribadi Konsumen, aspek
kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak
ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung
pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan. Sebagai catatan, melalui
penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur oleh OJK.

Dalam kegiatan tersebut Hasan didampingi Kepala OJK Jawa Barat Imansyah juga
menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dengan IJK antara lain PT Finture
Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, dan PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance.

Pelaksanaan kegiatan ini dinilai
cukup krusial mengingat FKIJK menjadi katalis yang dapat mempertemukan
kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan dan memfasilitasi terjalinnya
kemitraan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *