KPPU Mulai Sidangkan Perkara Persekongkolan di BRIN

  • Bagikan
Berita Sore/ist Suasana sidang perkara persekongkolan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kantor Pusat KPPU Senin (20/5/2024).

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mulai menggelar
sidang perkara persekongkolan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kantor Pusat KPPU Senin (20/5/2024).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Selasa (21/5/2024) melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas.

Deswin menjelaskan KPPU mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 02/KPPU-L/2024 tentang
Dugaan Pelanggaran Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun
Anggaran 2022.

Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan
Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan empat Terlapor, yakni
PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta
Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV. Seluruh Terlapor hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut.

Proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai
harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299,700 miliar.

Setelah melalui proses, pada tanggal 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp299.200.347.930.
Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah
kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Temuan tersebut antara lain proses pengadaan yang mengarah pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta adanya tindakan yang memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender.

Berbagai tindakan Para Terlapor dalam proses tender a quo dikategorikan sebagai tindakan tidak jujur, melawan hukum dan/atau menghambat persaingan usaha.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan
berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta
Penyampaian Alat Bukti pada tanggal 3 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 20 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *