DPRK Banda Aceh Bahas Raqan Pembangunan Kepemudaan

  • Bagikan
Komisi IV DPRK Banda Aceh bahas Raqan pembangunan kepemudaan bersama Pemko Banda Aceh, Sabtu (28/10/23). (Foto: T.Mansursyah)
Komisi IV DPRK Banda Aceh bahas Raqan pembangunan kepemudaan bersama Pemko Banda Aceh, Sabtu (28/10/23). (Foto: T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Berita): Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi mengharapkan semua kegiatan kepemudaan harus ada Grand Design dan parameter serta ukuran yang bisa dijadikan pegangan berhasil atau tidaknya.

Harapan itu disampaikan Musriadi saat membahas rancangan qanun pembangunan kepemudaan bersama komisi IV DPRK dengan Pemerintah Kota Banda Aceh yang di hadiri Asisten bidang pemerintahan yang di wakili Kabag hukum pemko, Dinas pemuda dan olahraga, tenaga ahli pemko dan Ketua Komisi IV DPRK  M. Arifin serta Anggota Musriadi dan Irwansyah

“Semua kegiatan kepemudaan harus ada parameter dan ukuran yang bisa dijadikan pegangan. Baik berkaitan dengan pengembangan maupun pemberdayaan pemuda itu berhasil atau tidak. Bappeda Banda Aceh juga harus memiliki ukuran tentang Indeks Pembangunan Pemuda,” kata Musriadi, Sabtu (28/10/2023).

Musriadi juga menyarankan pembangunan kepemudaan harus bersinergi dengan pemerintah kota Banda Aceh. Karena tanggung jawab pengembangan, pemberdayaan dan pembinaan kegiatan-kegiatan kepemudaan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga saja, seluruh stakeholders di Banda Aceh punya tanggung jawab untuk mengembangkan dan memberdayakan pemuda

Karena itu, pihaknya mendorong Pemko mendesign program pemuda sehingga pemuda kreatif, inovatif, mandiri dan berdaya saing. Grand Design Kepemudaan
harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam hal ini Musriadi mengapresiasi pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menyepakati Raqan Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan, yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan melibatkan DPRK Banda Aceh dengan Pemko Banda Aceh.

“Kami berharap semua pihak nanti memberikan masukkan, ide dan gagasan untuk kesempurnaan qanun tersebut, tentunya landasan yuridis qanun ini tidak terlepas dari referensi Undang Undang Kepemudaan No.40/2009 dan Qanun Aceh Nomor  4  tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan Aceh serta referensi lainnya yang harus diakomodir,” ujar mantan Wakil Ketua DPD KNPI Banda Aceh itu

Musriadi juga menyampaikan Grand Design tentang pembinaan kepemudaan adalah satu hal yang penting, berbagai kegiatan dan berbagai program, tanpa grand design, tanpa roadmap yang jelas maka akan sia-sia, karena tidak bisa mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalannya.(b02)Komisi IV DPRK Banda Aceh bahas Raqan pembangunan kepemudaan bersama Pemko Banda Aceh, Sabtu (28/10/23). (Foto: T.Mansursyah)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *