Batu Bara (Berita) : Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat melalui Kanit Reskrim Ipda Kriswanto SH menangkap 2 pemuda bernama MA Alias Sihar (21) dan MY (22), ke dua tersangka masing-masing warga Kec. Tanjung Tiram Kab.Batubara setelah petugas menerima pengaduan korban.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto bersama anggota langsung mengadakan peyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua tersangka yang sedang berjalan kaki di seputaran Simpang Empat Tanjung Tiram.
Kedua pelaku diamankan dan dibawa Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum yang berlaku sebut Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH melalui pesan WhatsApp resmi Paur Humas Polres Batubara Aiptu Ismunazir diterima Berita Rabu (10/2/2021).
Kata Paur Humas Polres Batubara, Kanit Reskrim Polsek Lab. Ruku turut mengamankan barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp ,29.400.000 dan sepeda motor Honda Vario 150 BK 6003 QAJ milik tersangka.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana pencurian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Terpisah kepada Wartawan korban Agus Sundari (27) warga Jln. Beringin Dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram mengatakan uang miliknya puluhan juta telah dicuri oleh kedua pelaku MA Alias Sihar (21) dan MY.
Peristiwa pencurian terjadi di rumahnya pada Jumat (05/02/2021) sekira pukul 20.00 WIB, atas peristiwa itu, ke esokan harinya korban membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku, Nomor: LP/13/I I/2021/Res B. Bara/Sek.L.Ruku tanggal 5 Febuari 2021. (als)