Madina Usulkan Pertambangan Rakyat

  • Bagikan
Bupati Madina H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
Bupati Madina H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

PANYABUNGAN (Berita): Bupati Mandailing Natal mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertambangan rakyat.

“Usulan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Madina 31 Oktober 2022,” ujar Sekda Madina Alamulhaq Daulay, SH di Medan dihubungi beritasore.co.id lewat telepon di Panyabungan, Rabu (2/11).

Alamulhaq sedang dinas di Medan mengungkapkan, usul Ranperda tentang pertambangan rakyat disampaikan Bupati Madina atas nama Pj Sekda Madina.

Dijelaskannya, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, air mineral dan batubara, karena Kab. Madina memiliki sumber daya alam melimpah salahsatunya di bidang pertambangan rakyat jenis emas.

Alamulhaq Daulay menjelaskan, dipandang perlu untuk melahirkan produk hukum daerah yaitu Perda tentang pertambangan rakyat di Kab. Madina.

“Pemda dalam menyahuti aspirasi rakyat mengajukan Ranperda untuk masuk dalam Propemperda 2022,” ujar Alam disampaikan kepada Ketua DPRD Madina.

Sebelumnya, rakyat menghambat mereka untuk mengeksploitasi hasil alam. Tidak ada payung hukum dan regulasi yang melindungi mereka dalam melakukan aktivitas pertambangan.

“Memang sudah seharusnya ada sebagai payung hukum di tingkat daerah,” ujar Muhammad Irwan Lubis, SH, Ketua DPC PPP Madina, kemarin. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *