Dua Tersangka Kasus Sabu Ditangkap Polsek Salapian

  • Bagikan
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Salapian, Rabu(10/2) Beritasore/ist
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Salapian, Rabu(10/2) Beritasore/ist

LANGKAT ( Berita ) : Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu ditangkap Polsek Salapian Resort Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi, Jumat (12/2) menjelaskan Kedua tersangka ditangkap di Dusun Pancur Ido Kec Salapian Kab Langkat Rabu (10/2) sore.

Disebutkan, kedua tersangka masing masing DB, 35, penduduk Dusun Landbow Desa Sampe Raya Kec. Bahorok Kab. Langkat dan YNM 16 , berdomisili di  Kec. Bahorok Kab. Langkat.

Yasir menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas dasar itu, Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting melakukan cek TKP dan penyelidikan.

Dijelaskan lagi, saat tiba di TKP, tim opsnal melihat beberapa orang laki-laki sedang kumpul di tempat duduk yang terbuat dari kayu di bawah pohon sawit, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka .

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna proses hukum, ” terang Yasir.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *