LANGKAT (Berita) : Pemerintah Kabupaten Langkat melalui DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Langkat, menggelar sosialisasi standar pelayanan TA 2021, di Aula Caffe Sobat Bagus, Resto Cabe Ijo, Kota Stabat, Langkat, Selasa (23/2/2021).
Sosialisasi ini dibuka Asisten ADM Umum, Musti mewakili Bupati Langkat.
Musti menjelaskan, sosialisasi ini agar masyarakat memahami syarat – syarat dalam pemberkasan izin, serta dapat menghasilkan mutu prodak dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga penilaian kepada masyarakat dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayan, dapat meningkat,”harapnya.
Selain itu, lanjut Musti, juga untuk menyampaikan tindak lanjut, dari Standart Oprasinal Prosedur (SOP) dan standar pelayanan yang dilaksanakan tahun 2017, melalui Perbup No 33 tahun 2017, pada DPMP2TSP Langkat.
Jadi dengan adanya peraturan terbaru, yaitu PP RI No 24 tahun 2018, tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik.
Maka perlu dilakukan perubahan terkait revisi SOP dan standart pelayanan DPMP2TSP Langkat.
Terkait revisi yang dilakukan, maka Perbup No 33 tahun 2017 tidak berlaku lagi, dan dirubah sebagai mana mestinya, dengan Perbup No 2 tahun 2021, tentang pencabutan Perbup no 33 tahun 2017.
Sementara Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Aprija, menjelaskan, maksud dan tujuan sosialisasi ini, agar masyarakt atau pemohon izin mendapatkan pemahaman atas standar pelayanan terbaik sesuai dengan komitmen DPMP2TSP.
Ia juga menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi ini, menghadirkan tiga narasumber, dari Sekretaris Daerah Langkat, Bagian Orta Setdakab Langkat dan DPMP2TSP Langkat. Para peserta terdiri dari Camat se Langkat, serta Perangkat Daerah terkait.
Sembari menjelaskan, sebelumnya, DPMP2TSP Langkat, telah menerima penghargaan ISO 9001 : 2015.
Yaitu penghargaan standart manajemen mutu yang merupakan standrat manajemen, untuk dapat menghasilkan pelayanan out put yang berkulitas , serta memberikan pelayan baik kepada masyarakat.
“Diharapkan sosialisasi ini, dapat mencapai optimalisasi, pelayan perizinan sesuai tujuan UU No 25 tahun 2009. Yakni memberikan pelayan public yang prima, kepada masyarakat, dengan menerapkan manajenen ISO 9001: 2015,” harapnya. (bap)