Penerimaan Netto Pajak Sumut I Rp 15,24 Triliun

  • Bagikan

MEDAN (Berita):  Berdasarkan data pada hari Kamis (9/6/2022) penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sampai dengan bulan Mei tahun 2022 mencapai Rp15,24 triliun dan penerimaan netto Rp12,80 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Eddi Wahyudi Kamis (9/6/2022) mengatakan dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, sampai dengan bulan Mei 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 72,35 persen dari target penerimaan 2022 sebesar Rp17,69 triliun.

Pada periode sama Tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp9,85 triliun dan netto sebesar Rp7,71 triliun.

Sehingga apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan Mei mengalami pertumbuhan bruto sebesar 54,59 persen dan netto sebesar 56,97 persen.

Secara nasional, katanya, capaian penerimaan pajak sampai dengan bulan Mei bruto Rp801,20 triliun dan netto Rp714,64 triliun atau mencapai 56,49 persen dari target sebesar Rp1.265 triliun.

Dibandingakan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 44,16 persen dan netto tumbuh sebesar 55,67 persen.

Kemudian, berdasarkan data statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga tanggal 9/6/2022, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) adalah Rp978,10 miliar, dan jumlah wajib pajak yang berpartisipasi mengikuti PPS ini sebanyak 4.334 wajib pajak.

Disamping jumlah PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp10.073,76 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp9.126,58 miliar, Repatriasi Rp90,17 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp 204,6 miliar, Investasi Repatriasi Rp41,40 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp 611,40 miliar.

“Kami terus mengajak Kawan Pajak untuk ikut memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini,” ungkap Eddi.

Dia menambahkan Kanwil DJP Sumut I menyediakan pojok-pojok PPS di pusat-pusat perbelanjaan, kampanye simpatik di tempat-tempat strategis, berbagai kegiatan webinar, dan kegiatan olahraga, yang bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat terhadap PPS.

“Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan PPS yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022,” ujar Eddi.

 “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” katanya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *