OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Untuk mengembangkan perbankan syariah yang dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari perbankan yang memiliki UUS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal itu kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2024).

Ia menyebut roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027 membawa visi “Mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat”.

Salah satu upaya untuk mencapai visi tersebut antara lain adalah melalui implementasi pemisahan UUS (spin off) dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah. “Sehingga terdapat akselerasi terhadap penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi
syariah, yang pada gilirannya dapat mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan,” kata Dian.

Upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan POJK 12/ 2023 tentang UUS
yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

Pangsa pasar industri perbankan syariah terhadap industri perbankan yang masih relatif rendah memberikan ruang bagi pengembangan industri perbankan syariah, yang tentunya menjadi peluang bagi pelaku industri perbankan syariah.

Dengan demikian, katanya, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan sehingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban spin off merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.

Saat ini industri perbankan syariah tengah melakukan berbagai persiapan untuk merespon ketentuan mengenai spin off, mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai.

“Sehingga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik,” katanya.

OJK juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap kualitas pembiayaan seluruh
industri perbankan syariah. Pengawasan yang komprehensif tetap dilakukan apabila terdapat permasalahan untuk mendapatkan informasi secara utuh. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *