Kenaikan Harga BBM Tidak Ada Hubungan Dengan Pergub Sumut

  • Bagikan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar

MEDAN ( Berita ) : Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut  Ir H Irman MSi menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara terhitung pukul 00.00 WIB, Kamis (01/04/2021) kemarin, tidak ada hubunganya dengan Pergub Sumut.

“Kenaikan BBM non subsidi adalah tanggung jawab pihak PT Pertamina (Persero) dan tidak ada hubungannya dengan Gubsu.

Jadi jangan dikait-kaitnya kelembaga lainnya nanti menjadi simpang siur di tengah-tengah masyarakat,” kata Irman di Medan, demikian siaran pers diterima , Jumat ( 2/4/2021)

Apalagi, lanjut Kadis Kominfo Sumut, kenaikan tersebut dikait-kaitkan adanya perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Semua itu tidak benar,” tegas Irman, seraya menyebutkan, kebijakan menaikkan dan menurunkan harga BBM tanggung jawab Pertamina.

Dan semua itu, masyarakat se-Indoensia tahu. Jadi saya berharap sekali lagi janganlah dihubungkan ke pihak lain yang tidak ada tupoksi ke hal tersebut,” harap Irman.

Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi karena adanya perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021.

Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut.

Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. (Rel/edr )

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *