OJK Optimalisasi 458 TPAKD, Percepat Pemulihan Ekonomi

  • Bagikan

MEDAN (Berita): OJK terus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah melalui optimalisasi 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Jumat (4/11/2022) memgatakan.OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka dengan melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia menyebut edukasi dan inklusi keuangan syariah juga akan menjadi program prioritas OJ.

Salah satunya melalui peringatan Hari Santri yang telah dilaksanakan secara serentak di lima Pondok Pesantren dengan melibatkan 5 ribu santri dan dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, OJK juga telah meluncurkan modul keuangan syariah tingkat basic dan intermediate yang dapat di akses melalui LMS Edukasi Keuangan. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat pemahaman investor, OJK juga turut berpartisipasi dalam kampanye global World Investor Week (WIW) yang diinisiasi oleh The International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

Dalam rangka mengukur tingkat efektifitas program literasi dan inklusi keuangan, OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat pada tahun 2022 yang menunjukkan indeks literasi keuangan meningkat menjadi sebesar 49,68 persen (dari level 38,03 persen di tahun 2019) dan indeks inklusi keuangan naik menjadi sebesar 85,10 persen (dari level 76,19 persen di tahun 2019).

“Dengan demikian, gap tingkat literasi dan inklusi keuangan menurun dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen di tahun 2022,” katanya.

Sementara itu, hingga 28 Oktober 2022, OJK telah menerima 261.204 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 11.802 pengaduan. Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan.

“Dalam kaitan ini, OJK telah menindaklanjuti setiap pengaduan tersebut dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian,” ungkap Mahendra.

Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88 persen. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *