OJK Sampaikan Peningkatan Tata Kelola IJK di Forum Internasional

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena (tiga kanan) dalam Forum of Firms (FoF) Meetings yang dilaksanakan pada 22 – 24 April 2024 di Singapura.

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong
penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi three lines
model yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran persnya diterima melalui Humas OJK Provinsi Sumatera Utara Sabtu (28/4/2024).

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Forum of Firms (FoF) Meetings yang dilaksanakan pada 22 – 24 April 2024 di Singapura.

Pertemuan ini merupakan rangkaian dari International Federation of Accountants
(IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange dan dihadiri oleh Senior Partner Global
dan Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun
standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.

“OJK sebagai regulator telah banyak mendorong governansi di industri jasa
keuangan dalam kerangka three lines model di Sektor Jasa Keuangan, di mana pada
lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik,” kata Sophia.

Lebih lanjut Sophia menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.

Selain itu, POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

Sophia juga menjelaskan langkah-langkah penguatan koordinasi dengan Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pertukaran data untuk mendukung
perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap AP dan KAP, serta diskusi
penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Financial Report Single
Window.

FoF adalah asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang melaksanakan
audit laporan keuangan yang dapat digunakan lintas batas negara.

Sampai saat ini beranggotakan 35 kantor akuntan publik di seluruh dunia dan bertujuan untuk mempromosikan standar kualitas yang konsisten dan tinggi pelaporan keuangan dan praktik audit di seluruh dunia. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *