OJK – MUI Dorong Penguatan Keuangan Syariah

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Ketua MUI KH M Anwar Iskandar usai menandatangani Nota Kesepahaman di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan
penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (8/5/2024).

Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang
ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua
MUI KH M Anwar Iskandar di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.

Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
1. Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah;
2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor
Keuangan Syariah;
3. Kerja sana dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan
pelindungan konsumen dan masyarakat;
4. Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah;
5. Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai;
6. Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan
7. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI, akan
terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama
tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ataupun bentuk lainnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut
menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.

“Visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya
pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama
Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat
dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja
sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.

Pada kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar
menyampaikan apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.

“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda
tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk
memberdayakan ekonomi syariah. Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing,
tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk
kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Anwar.

Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat
sektor jasa keuangan syariah, dan mewujudkan partisipasi masyarakat secara
inklusif dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan
syariah. Termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan
syariah yang memenuhi prinsip syariah.

Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki
peran sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah
yang terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan komposisi demografi yang didominasi oleh
penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa
keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OJK secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di
Indonesia guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip Syariah. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *