Waspadai Investasi Bunga Tinggi Melebihi Ketentuan LPS

  • Bagikan
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK di Jakarta,  Kamis [16/5/2024]. Beritasore/ist

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspadai terhadap penawaran produk investasi dengan imbal hasil atau bunga tinggi melebihi ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan [LPS].

Pernyataan OJK ini menyikapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

“OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah,” keterangan pers Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK di Jakarta,  Kamis [16/5/2024].

Dikatakan, Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.

Frederica atau biasa di panggil Kiki, mengatakan agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji untung fantastis. Sebab semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan.

“Pastikan agar simpanan nasabah dijamin LPS dan pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” imbuh Kiki.

Selain itu, lanjutnya, cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut, apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Atau bisa cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Ditegaskan, nasabah untuk menyimpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi.

Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Pastikan  simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

“Terpenting jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer,” imbuh Kiki.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergoda dengan iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi melebihi ketentuan pemerintah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Imbauan tersebut disampaikan Ombudsman RI menyikapi adanya kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai  BTN yang viral beberapa hari di media sosial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan. Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu sebesar 99,9 persen itu terindikasi penipuan,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Dia menghimbau, agar masyarakat lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi dan menanyakannya langsung, jangan tergoda oleh ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *