Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kolaborasi dengan Bea Cukai

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (kanan) dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani (kiri) pada pertemuan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta Selasa (7/5/2024).

JAKARTA (Berita): Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menemui Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani tingkatkan kolaborasi dengan Bea Cukai untuk mencegah persaingan tidak sehat akibat impor produk secara ilegal.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran persnya diterima Rabu (8/5/2024) mengatakan Kolaborasi itu untuk mensinergikan tugas kedua Lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.

Pertemuan tersebut dilaksanakan Selasa (7/5/2024) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC.

Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun
2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.

Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan.

KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.

Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM
dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace).

Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan. Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga
sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan
DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan. (rel/wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *