Bupati Paluta Perpanjang Masa Libur Sekolah

  • Bagikan

PALUTA (Berita): Sebagai upaya preventif dalam menyikapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), serta menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara, Bupati Paluta Andar Amin harahap sstp Msi, memutuskan untuk memperpanjang masa libur sekolah hingga 17 April 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420/1725/2020 pertanggal 01 April 2020 Tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor : 360/1447/BPBD/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Diseas (Covid-19).

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, sebagai berikut :
1. Satuan Pendidikan di Kabupaten Padang Lawas Utara tetap melakukan pembelajaran melalui pemberian tugas rumah kepada peserta didik;
2. Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap melakukan tugas dari rumah sampai 17 April 2020;
3. Kepada orang tua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak dan tetap belajar dirumah. 02/04/2020/(ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan