PJ Bupati Agara Minta Rekanan Bersabar

  • Bagikan
Pj Bupati Agara melalui Sekda, MHD Ridwan menggelar temu pers dengan Warda di ruang kerjanya, didampingi Asisten III ,Kaban, Kadis Kominfo dan Dalnis Inpektorat ,mengklarifikasi atas terlambatnya pembayaran sisa DOKA 2022 kepada Rekanan, gambar di abadikan Rabu (15/02). beritasore/Husaini Amin

KUTACANE (Berita): Terkait adanya keluhan dari beberapa Rekanan/Kontraktor di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Acah, belum terima realisasi dana fisik bersumber DOKA, PJ Bupati minta untuk bersabar.

Isu merebak terkait proyek fisik tertuang pada APBK 2022 yang bersumber Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) serta Dana Alokasi Kabupaten (DAK) hingga kini belum dibayarkan pemerintah daerah.

Hal itu di akui PJ Bupati Agara Drs Syakir Msi via Sekdakab Aceh Tenggara, MHD Ridwan saat menggelar temu pers di ruang kerjanya Rabu (15/2) dihadiri Kadis Kominfo, Zul Fahmy, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Hattaruddin, Kadis Perkimtan M.Asbi serta Asisten III Setdakab, Drs.H.Sudirman.M.Pd tampak juga dihadiri Auditor Ahli Madya Pengendali Teknis (Dalnis ) Inspektorat Syukur Selamat Karo-Karo.SE.Ak, MM.

Dalam keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam kesempatan tersebut Hattaruddin, memaparkan terkait keterlambatan dalam pembayaran dana paket proyek kepada sejumlah rekanan/kontraktor pada 2022 lalu

Ini terjadi akibat adanya defisit anggaran pada APBK 2023 Aceh Tenggara, ini dasar utama kita belum mampu membayar kewajiban Pemda kepada rekanan.

Semua terjadi, tidak ada unsur kesengajaan dari Pemda sendiri, semua terkendala atas keterlambatan realisasi sisa DOKA 2022 sebesar Rp 10 Miliar termasuk sisa dana DOKA 2019 lalu, Terang Hatta.

Dengan rincian, DOKA belum dikirimkan Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemda Agara dari APBK 2019-APBK 2022 lalu, dikalkulasikan sekitar Rp 18,5 Miliar lagi, kita sudah menampung sisa DOKA tersebut kedalam Silfa APBAceh 2023.Ungkap Hatta dengan gamblang.

Pemda tidak ada niatan lari dari tanggung jawab, dasarnya kita tetap memasukkan sisa kewajiban tersebut dengan menyesuaikan dalam penyusunan APBK Agara 2023, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuanga Republik Indonesia Nomor : 2 I I /PMK.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor :139/PMK.07/2019 Tentang Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (DAK).

Demikian juga dengan PMKRI Nomor : 212/PMK.07/2022 .Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dasar diatas kita terjebak, mekanisme terkait transfer umum, ternyata pola lama sudah tidak berlaku lagi, semua tahapan harus kita penuhi terlebih dahulu.Baru sisa Dana DOKA dan DAK itu dapat direalisasikan.Ujar Kaban

Jadi, sebelumnya kami berharap pada DAU 2023 sebesar Rp 46,5 Miliar seperti tahun lalu, namun pada 2023 Ini malah kita terima hanya Rp 31 Miliar, akhirnya kita ikut gelabakan tutur Hatta.

Atas selisih penerimaan itu, kami langsung laporkan ke pihak pengelola server dan Dirjen Menkeu, kata mereka semua terjadi karna PMK 211 dan PMK 212, sementara kita sudah anggarkan Rp. 178 Miliar, semoga Priode maret nanti, sisa usulan DAU kita dapat terealisasi sesuai dengan kebutuhan daerah.Kata Hatta menimpali Ucapan PJ Bupati.

Sekali lagi atas nama Pemerintah Daerah disampaikan Sekda Agara MHD. Ridwan SE mengatakan permintaan maaf atas kejadian ini, mohon di catat “Tidak ada niat Pemda merugikan rekanan (kontraktor)” semua terbentur pada regulasi terbaru itu, kami berharap kepada seluruh rekanan tetap bersabar, Insyaallah sebelum perubahan APBK 2023, semua kewajiban DOKA 2022 itu akan kita bayarkan.Jelas Ridwan.

Sekda juga berharap ada peran dari Forbes Anggota DPRA Dapil VIII Agara dan Galus dapat mengawal dan mendesak sisa DOKA Rp 18,5 Miliar yang masuk dalam Silpa APBA Prov Aceh agar dicairkan kepada kita.

Sementara itu Anggota DPR Aceh Utusan Partai Golkar Dapil VIII Agara dan Gayo Lues Ali Basrah kepada wartawan daerah Rabu (15/2), mengatakan pihaknya siap membantu, namun demikian PJ Bupati Agara, secepatnya melayangkan surat usulan pada PJ Gubernur Aceh C/q Badan Pengelola Keuangan Provinsi.

Dasar itu nanti, Kami bisa lakukan RPD dengan pihak terkait, dasar apa keterlambatan pihak Provinsi merealisasikan sisa DOKA tersebut.Kata Ali

Atas kejadian ini, kami dari Forbes Anggota DPRA utusan Agara Dan Galus turut prihatin atas kejadian ini, semoga kedepan tidak ada lagi kasus pekerjaan sudah rampung, malah hak rekanan tidak dibayarkan.Kata Ali (aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *