Marziki Hamid Dukung  F – KKA Perjuangkan Otsus Abadi di Aceh

  • Bagikan
Wakil Walikota Langsa, Dr.H. Marzuki Hamid.MM. mengikuti rapat F-KKA melalui Zoom Meeting.beritasore/Edy saputra.
Wakil Walikota Langsa, Dr.H. Marzuki Hamid.MM. mengikuti rapat F-KKA melalui Zoom Meeting.beritasore/Edy saputra.

Langsa ( Berita )  : Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid MM. Mendukung rencana Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota  se-Aceh (F-KKA) memperjuangkan dana Otonomi khusus (Otsus) abadi diterima oleh masyarakat Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja forum KKA, dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (1/7/21) yang diikuti oleh Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Ketua/Wakil ketua DPRK Se-Aceh.

Marzuki Hamid menilai jika dana otonomi khusus diperpanjang  seperti Papua tidak berakhir di tahun 2027.

Maka dana tersebut akan memberikan dampak positif untuk pembangunan Aceh meski ada yang perlu dievaluasi, Alasan yang mendasar diperpanjangnya dana  Otsus karena telah berhasil menurunkan angka kemiskinan, pengangguran dan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia,ungkap Marzuki Hamid.

Ditambahkanya lagi, pemanfaatan dana Otsus selama ini tidak ada kelonggaran bagi daerah untuk berkreasi memperoleh atau memanfaatkan dana Otsus tersebut.

 Sehingga banyak kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah yang dapat terealisasi oleh dana itu,meski harus ada evaluasi pemanfaatan dana Otsus agar lebih fleksibel,” Tambahnya.

Selain itu, Marzuki Hamid mengaku Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota se-Aceh (F-KKA) siap dipanggil ke Istana Negara untuk membicarakan masalah ini dan Tidak hanya soal dana Otsus saja tapi termasuk membahas butir-butir MoU secara keseluruhan.

Wakil Walikota juga mengajak semua pihak di Aceh ikut memperjuangkan Otsus abadi diterima oleh masyarakat Aceh.

“Perlu juga gerakan dari Pemerintah Aceh, Parpol, tokoh-tokoh Aceh agar bersedia bersama-sama memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh dalam hal ini dana otonomi khusus,” tutup Marzuki Hamid.( epa ).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *