BPN Langsa Dampingi PPK Bayar Ganti Rugi Tanah Tol Binjai – Langsa.

  • Bagikan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa Erwis A,Ptnh, menyerahkan pembayaran ganti rugi tanah kepada warga.beritasore/Edy saputra.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa Erwis A,Ptnh, menyerahkan pembayaran ganti rugi tanah kepada warga.beritasore/Edy saputra.

Langsa, ( Berita ) : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Langsa, Erwis A,Ptnh, yang juga sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) jalan Tol Aceh Alfisyah ST,MT. Melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah pembangunan jalan Tol ruas Binjiai – Langsa.

Menurut Erwis,Kegiatan pembayaran ganti rugi ruas Tol Binjai – Langsa pada senin tgl 28 juni 2021,dan yang telah  disetujui atau lengkap syarat oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ( LMAN ) sebnyak 130 bidang tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Pembangunan Ruas Tol Binjai-Langsa II (Segmen Langsa) Tahap 5.

Erwis menambahkan, Untuk 2 bidang lagi sertipikatnya masih menjadi pinjaman hutang tanah dan  direncanakan akan digantirugi hari ini, selasa (29/06/2021) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 216.504.448 ,-

Serta Untuk sisa 2 bidang tanah akan ditunda pembayaran serta dana akan direturn, selanjutnya akan diajukan ditahap berikut nya dikarenakan pemilikny meninggal dunia  dengan total ganti rugi sebesar Rp . 340.619.669,-.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Aceh Alfisyah ST.MT. mengatakan bahwa pengadaan tanah di Kota Langsa ini termasuk yang tercepat di Indonesia.

Setelah dilakukan musyawarah antara masyarakat dan pihak- pihak terkait pengadaan tanah di Kota Langsa serta berkat kerja keras semua tim, maka kita dapat menyelenggarakan acara pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Binjai – Langsa II Tahap 5 Tahun 2021 ini berjalan dengan lancar dan pembangunan jalan tol ini dapat dipercepat, pungkasnya.

Pada acara itu juga turut hadir Wakil Walikota Langsa, Camat dalam wilayah Kota Langsa, Danramil, Kapolsek, Unsur manajemen Bank Aceh Syariah, serta  para masyarakat pemilik tanah yang akan nerima pembayaran ganti rugi.( epa ).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *