BKPSDM Aceh Singkil Dinilai Langgar Undang-Undang ASN

  • Bagikan
Ketua Formas Meulaboh Muhin
Ketua Formas Meulaboh Muhin

ACEH SINGKIL (Berita): Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil dinilai melakukan Pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 ayat 4, dimana BKPSDM mengaktifkan kembali mantan PNS yang di vonis 4.5 Tahun penjara.

Aneh memang, apa dasar Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil yang telah mengaktifkan kembali PNS yang di hukum vonis 4,5 tahun penjara, “ini jelas pelanggaran sekaligus merugikan keuangan negara dan APH harus mengusut tuntas” Kata Muhir, Ketua Formas Meulaboh dalam press releasenya yang diterima berita.

Dikatakan,Ini tidak seharusnya terjadi dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ataupun pihak kepolisian.

Ini sudah dinyatakan melanggar Undang-undang ASN sekaligus merugikan masyarakat Aceh Singkil  yang minimbul pada kerugian keuangan negara akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan pejabat sehingga dapat aktif kembali ASN tersebut,  Ujar Muhir.

“Secara aturan sudah jelas bagi ASN yang terkena sanksi pidana akan dicopot jabatannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 87 Ayat 2, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, ucapnya.

Lebih lanjut kata Muhin, didalam pasal tersebut sudah jelas apa sanksi bagi PNS, namun apa yang terjadi saat ini, Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara terang-terangan mengangkangi Undang-undang.

Saya berharap agar  pihak APH di tingkat kabupaten, provinsi serta BKN pusat dapat segera menindak lanjutinya bagi pejabat yang terlibat mengusulkan dan mengaktifkan ASN tersebut, tegasnya.(zel).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *