Batu Bara (Berita) Priadi alias Vipo residivis ahirnya tak berdaya saat timah panas bersarang di betisnya Senin (4/1/2021).
Awal Tahun 2021 Polres Batubara melakukan Pres Rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Priadi alias Adi alias Vipo seorang mantan residivis kepada tetangganya sendiri Sri Hartuti (24).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus SH.S.IK,Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH.MH mengutarakan kasus yang dilakukan Priadi alias Adi alias Vipo warga Dusun V Desa Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara melakukan pencurian dengan pemberatan yang tidak lain korbannya Sri Hartuti (24) tetangganya sendiri.
Priadi alias Adi alias Vipo kesehariannya seorang pengangguran terdorong melakukan pencurian karena hasratnya ingin membeli sabu-sabu.
Dengan modal obeng, pada malam pergantian Tahun Baru 2021, Priadi alias Adi alias Vipo mencongkel jendela samping rumah korban, kemudian tersangka mematahkan terali lalu membuka pintu belakang.
Dalam aksinya Priadi alias Adi alias Vipo berasil menggondol 1 unit handphone android, uang tunai sebesar Rp 800.000 dan sebuah sepeda motor Beat milik korban.
Kemudian korban membuat laporan ke Polres Batubara pada tanggal 3 Januari 2021 atas pembobolan rumah miliknya.
Polres Batubara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke kediaman Sri Hartati Kurang dari 1 x 24 jam team Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Priadi alias Adi alias Vipo sesuai informasi ciri-ciri pelaku yang menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan pencurian, sehingga Tim Sat Reskrim Polres Batubara melakukan pengintaian kepada pelaku.
Ternyata benar Priadi alias Adi alias Vipo saat malam pergantian tahun sekira pukul 00.01 Wib menurut informasi pelaku membawa sepeda motor milik korban .
Pada pukul 18.00 Wib Team Satreskrim Polres Batubara langsung meringkus tersangka Priadi alias Adi alias Vipo yang sedang berada di Indra Pura pada hari korban membuat laporan.
Timah Panas
Saat petugas meringkus tersangka ingin melawan dan akhirnya Priadi alias Adi alias Vipo terpaksa dihadiahi timas panas yang terukur pada bagian kaki kananya.
Kemudian hasil introgasi kepada petugas, tersangka mengakui kalau semua barang yang dicuri telah dijual kepenada untuk niat pesta Narkoba bersama dimalam pergantian Tahun baru sampai pagi.
Akibat perbuatanya Priadi alias Adi alias Vipo dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara kata Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH,MH saat melakukan Pres liris kepada sejumlah Wartawan.(als)