Dinas Kominfo Paluta Menayangkan Live Streaming Sosialisasi Prokes

  • Bagikan
Dinas Kominfo Paluta Live Stteaming Penerapan Disiplin  Dan Penegakan Prokes di Aula Kantor Bupati Paluta, Jumat ( 25/09/2020). Beritasore/Ikhwan Siregar
Dinas Kominfo Paluta Live Stteaming Penerapan Disiplin  Dan Penegakan Prokes di Aula Kantor Bupati Paluta, Jumat ( 25/09/2020). Beritasore/Ikhwan Siregar

PALUTA ( Berita )  : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara menayangkan Live Streaming mengenai Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020 bersama Sekretaris Daerah  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,  Dipandu Kabid Komunikasi Publik, Julpikar Harahap M.M.di Aula Kantor Bupati, Posko Utama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (25/09/2020).⁣

Wabah virus corona (Covid-19) telah menjadi darurat bencana nasional yang perlu ditindaklanjuti dengan segera. Semakin hari wabah ini semakin meluas menyebar ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa.⁣

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara sudah bersikap lebih tegas dalam menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Padang Lawas Utara.⁣

H. Burhan Harahap, SH., selaku Sekretaris Daerah mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 41 Tahun 2020 diharapkan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.⁣

Lairar Rusdi Nasution, S.STP. MM., selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa kerahasiaan data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana UU KIP merupakan pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa informasi pribadi pasien termasuk kategori informasi yang wajib dijaga dan dilindungi.⁣

Khairul Harahap, S.Sos., Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas Utara menyampaikan bahwa, semenjak BPBD Covid-19 menjadi bencana nasional dan sudah menjadi ancaman bagi masyarakat banyak, pihak BPBD sudah melakukan berbagai tindakan siap siaga terhadap ancaman wabah virus corona di Kabupaten Padang Lawas Utara.⁣

Sosialisasi Peraturan

Darman Hasibuan, S.Sos. selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan telah mengerahkan Satpol PP bersama dengan TNI, Polri telah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 41 Tahun 2020 ke banyak tempat di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pengerahan aparat diperlukan untuk memberikan edukasi, peringatan dan nasihat kepada masyarakat dengan tetap memakai masker apabila keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan sebagi upaya memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Padang Lawas Utara.⁣

Semoga semuanya kembali normal, virus corona cepat berlalu, kita kembali beraktivitas Sebagaimana biasanya pungkasnya⁣( ikh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan