ASAHAN (Berita): Sebanyak 14 orang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lonsum Gunung Melayu, Desa Perk Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan diduga terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara masal, dan akan diberikan pesangon yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya karyawan yang sudah mendekati masa pensiun.
Menurut informasi yang berkembang, ke 14 karyawan yang menjadi korban PHK tersebut semula dituding melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan dan bekerjasama dengan pihak lain dalam manipulasi data timbangan, tidak menjalankan pekerjaan mengunci locis sebagaimana mestinya serta menerima uang sebagai imbalan dari pihak lain.
“Awalnya kami sama sekali tidak tahu kenapa kami di PHK, belakangan baru kami dengar ada 4 supir angkutan (tangki) yang dipecat karena menjual CPO (Crude Palm Oil) secara ilegal di jalanan, mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp1,8 miliar,” kata Restu Aldi bagian Analyst Laboratorium kepada wartawan yang diamini sejumlah korban PHK lainnya.
Restu juga mengatakan, bahwa dirinya maupun karyawan yang lainnya tidak menyangkal pernah diberi uang oleh supir angkutan CPO besarnya antar Rp5.000 hingga Rp10.000. Uang tersebut diberikan oleh supir untuk uang minum atau beli sarapan walaupun tanpa diminta.
Demikian juga Legianto Sitorus Pane korban PHK lainnya, di depan awak media Jumat (9/5/2025) mengatakan hal yang sama, kerugian tersebut dikarenakan adanya oknum supir angkutan CPO milik perusahaan menjual CPO di penampungan secara ilegal pada Bulan September dan Oktober 2024, diketahui karena adanya pemberitaan salah satu media online.
Pada tanggal 5 Februari 202, 14 orang itu dipanggil pihak HRD PT PP Lonsum Sumatera Indonesia Tbk di Kantor Medan, kembali membahas surat peryataan apakah benar menerima uang tersebut. “Setelah kami semua membuat pengakuan pernah menerima uang itu, esoknya kami bekerja seperti biasa,” terang Legianto.
Namun, tiba-tiba pada tanggal 19 April 2025 ke 14 karyawan itu dipanggil manajemen Pabrik Gunung Melayu ke ruang meeting, kantor tersebut yang berada di Desa Perkebunan Gunung Melayu.
Kemudian oleh Michael Alexander Perangin-angin selaku Wakil Pabrik Gunung Melayu (GM POM) menunjukkan surat dan langsung membacakan isinya, terhitung tanggal 21 April 2025, sebanyak 14 karyawan dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu Diah Neni selaku petugas medis yang juga salah satu korban PHK PT PP Lonsum Indonesia,Tbk mengatakan, pada Jumat 9/5/2025, ke 14 orang korban PHK kembali dipanggil pihak manajemen GM POM (Palm Oil Mall) di ruang meeting.
“Di ruang itu bukannya kami menerima surat PHK, melainkan kami disodori oleh pihak manajemen untuk menandatangani surat mengundurkan diri secara sukarela. Kami bingung, sebenarnya ada apa dengan semua ini, kami seperti dipermainkan pihak manajemen PT PP. Lonsum,” ungkapnya.
Kepada wartawan ke 14 karyawan PT.PP Lonsum Gunung Melayu tersebut mengatakan tidak bersedia menandatangani surat pengunduran diri tersebut, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan Pesangon terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Kalau perusahaan tidak memberikan hak yang layak sesuai undang-undang tersebut, kami akan mengadukan permasalahan ini ke Depnaker Kabupaten Asahan,” tandas salah seorang korban PHK itu. (min)