Bandar Sabu Dan 2 Pengedar Diringkus Polres Pematangsiantar

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar dengan pimpinan langsung Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede berhasil meringkus terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu, pria JBSS, 35, di halaman Nadia Hotel, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Nagahuta, Kec. Siantar Marimbun, Jumat (13/5) pukul 01:30 dinihari dan anggotanya, pria DS, 32, alias D di Kerasaan 1, Desa Bah Gunung, Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun serta DS, 46, alias T di Bah Bayu, Kel. Kerasaan I, Kec. Pematang Bandar, Simalungun pada hari yang sama dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari ketiganya.(Ist)
Polres Pematangsiantar dengan pimpinan langsung Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede berhasil meringkus terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu, pria JBSS, 35, di halaman Nadia Hotel, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Nagahuta, Kec. Siantar Marimbun, Jumat (13/5) pukul 01:30 dinihari dan anggotanya, pria DS, 32, alias D di Kerasaan 1, Desa Bah Gunung, Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun serta DS, 46, alias T di Bah Bayu, Kel. Kerasaan I, Kec. Pematang Bandar, Simalungun pada hari yang sama dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari ketiganya.(Ist)

PEMATANGSIANTAR (Berita): Polres Pematangsiantar dengan pimpinan langsung Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede berhasil meringkus terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dan dua pengedarnya di Kab. Simalungun.

Kasat Resnarkoba bersama tim meringkus terduga bandar sabu, pria JBSS, 35, alias A, warga Jl. Tangki, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Nagahuta, Kec. Siantar Marimbun, Jumat (13/6) pukul 01:30 dinihari.

Kemudian, meringkus dua terduga pengedarnya, pria DS, 32, alias D, warga Dusun IV Bah Gunung, Desa Bah Gunung, Kec. Bandar Huluan, Simalungun di Kerasaan 1, Desa Bah Gunung, Kec. Bandar Huluan dan DS, 46, alias T, warga Bah Bayu, Kel. Kerasaan I, Kec. Pematang Bandar, Simalungun di Bah Bayu, Kel. Kerasaan I pada hari yang sama.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, Sabtu (14/6) menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat di halaman parkiran Nadia Hotel, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Nagahuta ada seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Resnarkoba bersama tim berhasil meringkus JBSS sesuai informasi masyarakat itu dengan barang bukti di dekat kakinya ada satu paket sabu berbungkus uang kertas pecahan Rp 2.000,- yang terjatuh dari celananya dan satu unit HP merk Redmi di tangannya.

Saat itu, JBSS mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya Jl. Kenali, Kel. Nagapitu, Kec. Siantar Martoba, hingga Kasat Resnarkoba bersama tim mendatangi rumah JBSS dan melakukan penggeledahan di dalam rumah serta menemukan barang bukti di dalam kamar satu plastik warna hitam berisi tiga paket sabu berbalut tisu, satu bungkus plastik klip kosong dan satu timbangan digital.

Hasil interogasi, tersangka JBSS mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria dengan panggilan S dan tidak mengetahui alamatnya. Namun, saat itu HP S tidak aktif dan meski demikian, JBSS kembali mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah anggotanya selaku pengedar yakni DS alias D dan DS alias T di Simalungun.

Mendengar itu, Kasat Resnarkoba dan personel Sat Resnarkoba Ipda Warman bersama tim langsung memimpin pengembangan dan berhasil meringkus DS alias D dan menyita barang bukti dua paket sabu, satu unit sepeda motor Honda CBR, satu unit HP merk Oppo serta uang Rp 735.000.

Tidak berapa lama, Kasat Resnarkoba dan Ipda Warman bersama tim berhasil meringkus DS alias T dan menyita barang bukti satu paket sabu, uang Rp 30.000,- dan satu unit HP merk Samsung.

Tersangka DS alias D dan DS alias T mengaku anggota JBBS untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual, baru memberikan pembayaran. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama tim membawa tiga tersangka pelaku bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 29,68 gram. Hingga saat ini ketiga tersangka sudah dalam pengamanan guna pemeriksaan dan memproses dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(ws).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *