Aset Terbengkalai, Bupati Aceh Timur Ambil Langkah Tegas Demi Tingkatkan PAD

  • Bagikan
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI., M.Si (doc)
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI., M.Si (doc)

Aceh Timur (Berita) : Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.S.I., memimpin langsung rapat koordinasi strategis terkait pendataan dan penertiban aset daerah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur. Fokus utama pertemuan tersebut adalah mendorong optimalisasi aset sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (11/06/25).

Rapat ini diikuti oleh Wakil Bupati, Plt. Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah terkait, Bidang Kekayaan dan Aset, serta seluruh camat se-Aceh Timur.

Dalam arahannya, Bupati menyoroti fakta bahwa banyak aset milik pemerintah daerah, baik berupa bangunan maupun tanah, saat ini dikelola oleh pihak ketiga tanpa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.

“Pengelolaan aset kita masih amburadul. Banyak yang disewa tanpa mekanisme jelas, bahkan ada yang digunakan tanpa menyetorkan pendapatan ke daerah,” ujar Bupati dengan nada tegas.

Ia menambahkan, stagnasi pertumbuhan keuangan daerah dari tahun ke tahun menjadi sinyal berbahaya yang harus segera ditindaklanjuti. “Secara algoritma keuangan ini berbahaya. Di tengah efisiensi anggaran, kita butuh sumber pendapatan yang pasti dan sah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menghasilkan keputusan pembentukan Tim Validasi Pendataan Aset Daerah. Tim ini akan bertugas untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, memperbarui informasi tentang lokasi, status, dan pihak pengguna aset.

“Saya minta data aset diperbarui. Kita harus tahu mana yang belum masuk sistem, mana yang belum dikontrak. Ini jadi dasar kebijakan strategis ke depan,” tegas Al-Farlaky.

Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menarik kembali aset yang tidak dikelola sesuai aturan. “Kalau tidak ada ketegasan, aset akan hilang satu per satu. Kita harus bergerak cepat dan cermat,” katanya.

Meski begitu, Bupati juga membuka ruang kerja sama pengelolaan aset kepada pihak ketiga, selama dilakukan sesuai ketentuan. “Pemerintah tidak anti-investasi. Silakan kelola, tapi ikuti aturan. Kalau dikelola dengan benar, aset bisa menjadi sumber PAD besar yang langsung berdampak ke masyarakat,” pungkasnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (Chaidir).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *