Persidangan Sengketa Informasi Pemilu, Yayasan YAKIN vs KPU, Resmi Dimulai

  • Bagikan

Oleh:

Shohibul Anshor Siregar

Sengketa informasi Pemilu antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memasuki tahap siding pertama, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 5 Maret 2024, pukul 14:00 di Komisi Informasi Pusat.

Panggilan sidang resmi

YAKIN telah mengajukan tiga permohonan keterbukaan informasi Pemilu kepada KPU, namun hanya satu di antaranya yang mendapatkan jawaban, dan jawabannya pun tidak sesuai dengan yang diminta.

Permohonan KeterbukaanI nformasi Pemilu YAKIN

YAKIN telah mengajukan permohonan informasi public kepada KPU. Pertama, rincian Server/IT Pemilu (tidak dijawab): YAKIN meminta rincian tentang server dan teknologi informasi yang digunakan oleh KPU selama Pemilu. Namun, permohonan ini tidak dijawab oleh KPU.

Kedua, Data Mentah Real Count (tidak dijawab): Permohonan YAKIN untuk mendapatkan data mentah hasil perhitungan secara real-time (Real Count) tidak dijawab oleh KPU.

Ketiga, Data Mentah Pemilihan & Pemilu (1999-2024): YAKIN meminta data mentah dan lengkap Pemilihan dan Pemilu sejak tahun 1999 hingga 2024, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga tingkat Kelurahan/Desa. Jawaban dari KPU sangat tidak sesuai, dengan hanya memberikan data DPT hingga tingkat provinsi dan dokumen scan PDF dari pada data mentah.

Data hasil Pemilu & Pemilihan juga tidak disertakan, hanya beberapa dokumen keputusan KPU yang diberikan.

Rincian tentang permohonan nomor 1 dan 2 (yang tidak dijawab) telah dipublikasikan di siaran pers berikut: Yayasan YAKIN Ajukan Dua Permohonan Keterbukaan Informasi ke Komisi Pemilihan Umum

Dokumen permohonan nomor 3 : https://drive.google.com/file/d/182uFau60a1gd-jRf97aq4H_E4bac0sJ0/view?usp=sharing

Jawaban KPU atas permohonan nomor 3 yang tidak sesuai dengan data yang diminta: https://drive.google.com/file/d/17VwT7KfMOjoslYkiW-Seqnqh5uj0gud8/view?usp=sharing

Keberatan dan Sengketa Informasi

YAKIN telah mengikuti proses sesuai UU KIP dan mengajukan keberatan kepada KPU terkait ketidak jawaban dan ketidak sesuaian informasi yang diberikan.

Sayangnya, ketiga keberatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan apapun dari KPU. Sesuai dengan aturan Keterbukaan Informasi Pemilu, YAKIN secara resmi mengajukan tiga sengketa informasi Pemilu ke Komisi Informasi dan proses resmi untuk menyelesaikan sengketa informasi Pemilu telah dimulai.

Untuk mempercepat dan memudahkan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi telah menggabungkan tiga sengketa informasi YAKIN kedalam satu proses persidangan.

Gambar panggilan sidang di atas adalah panggilan untuk salah satu sengketa, KPU telah mengirim 2 panggilan tambahan dengan jadwal yang sama:

Pentingnya Keterbukaan Informasi Pemilu (KIP)

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pemilu.

Ini memberikan hak kepada masyaraka tuntuk mengakses informasi terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk data mentah dan rincian teknis yang digunakan oleh lembaga terkait, seperti KPU.

KIP memiliki landasan konstitusional yang kuat, sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Hak untuk mengetahui informasi terkait Pemilu merupakan bagian integral dari hak warga negara dalam berpartisipasi dalam proses demokratis.

Komisi Informasi lahir sebagai hasil dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tahun 2008. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi pembentukan Komisi Informasi, yang bertugas mengawasi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di berbagai sektor, termasuk dalam konteks Pemilihan Umum.

Komisi Informasi bertugas untuk menjaga transparansi informasi publik, termasuk terkait informasi Pemilu.

Sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) dapat disamakan dengan proses gugatan di pengadilan, dimana KI memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh pihak yang menjadi termohon.

Setelah KI mengeluarkan putusan, masih terdapat saluran hukum yang dapat diambil oleh pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

Pemohon atau termohon yang merasa putusan KI tidak memenuhi keadilan dapat mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam bentuk Gugatan KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Selanjutnya, apabila terdapat ketidakpuasan terhadap putusan PTUN, pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dengan demikian, mekanisme ini memberikan jaminan bahwa setiap sengketa informasi public dapat melibatkan serangkaian proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

YAKIN berharapseng ketadengan KPU dapat terselesaikan di tingkat sengketa KPU, tanpa perlu proses hukum lebih lanjut.

YAKIN optimis bahwa proses di tingkat sengketa KIP di KI akan membawa pada penyelesaian yang memuaskan, menghindari kebutuhan gugatan tambahan.

Dasar hukum dalam penanganan sengketa informasi Pemilu adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dengan diadakannya siding pertama, harapannya adalah dapat tercapai penyelesaian yang adil dan transparan terkait sengketa informasi Pemilu ini.

Masyarakat berharap Komisi Informasi dapat menjalankan perannya dengan baik demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia. *** Penulis dosen FISIP UMSU. Koordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBASIS).***

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *