MEDAN (Berita): Anggota DPRD Kota Medan Priode 2019-2024 dari partai PDIP daerah pemilihan kec. Medan Baru, Medan Barat, Medan Petisah serta Kec.Helvetia Robi Barus SE MAP mensosialisasikan Peraturan daerah kota Medan No I tahun 2016 tentang pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) Sabtu (17/6)
Sosialisasi yang di laksanakan di jalan Beringin VI kecamatan Helvetia di hadiri Lurah, perwakilan kecamatan serta Seratus warga dengan sejumlah permohonan.
Robi Barus yang merupakan ketua komisi I dari fraksi PDIP dalam paparannya di hadapan masyarakat Helvetia menjelaskan bahwa kedatangannya ke daerah pemilihannya ini adalah selain menyahuti keluhan masyarakat juga dalam rangka menyampaikan tentang peraturan yang telah di sahkan bersama oleh pemerintah kota Medan dan DPRD kota Medan yang mana tujuannya agar masyarakat mengetahui tentang perda yang telah disahkan.
Agar perda ini menjadi jelas,Dengan tujuan apa yang menjadi hak serta menjadi tanggung masyarakat.
Disahkannya perda tentang limbah B3 ini,agar nantinya usaha -usaha serta industri industri tidak lagi membuang limbah beracun sembarangan.
Gunanya untuk mengindari terjadinya kerusakan ekosistim serta lingkungan yang terdampak kepada masyarakat.
Oleh karena itu di harapkan dengan di sahkannya perda no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan limbah beracun (B3) ini. diharapkan kepada semua pengusaha mau pun industri dapat mematuhinya dan melaksanakannya.Pungkasnya
Sementara dalam sesi tanyak jawab,sejumlah usulan warga yang di sampaikan kepada Robi Barus tentang kesulitan kesulitan warga dalam mengurus data dtks serta Kis, ketua komisi 1 ini akan membatu secepatnya kesulitan warga tersebut (ML)