Polsek Medan Tembung Ringkus Pembakar Br Gurusinga

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Polsek Medan Tembung meringkus pria pelaku pembakaran hidup-hidup di Jl. Rumah Sakit Haji, No.10 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Senin (13/5/2024), sekira pkl 09.45 Wib.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan atas nama pelapor Wenny Destira ,30, warga Jl. Katamso, Gang Intan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul , SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapannya.

“Peristiwa pembakaran terjadi Senin (13/5/2024) sekira pukul 07:00. Saat itu, pelapor yang sedang berada di kamar mandi mendengar keributan di depan rumah dan melihat ternyata orang tuanya (korban) atas nama Herlinda Br Guru Singa terduduk di pintu rumah dan terlihat telah mengalami luka bakar pada seluruh tubuh korban yang dilakukan terlapor Sulaiman Purba,” terang AKP Jafri Simamora.

Setelah melakukan aksi pembakaran, tambah Kanit Reskrim, terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian.

Menerima Informasi adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang terjadi di Jl.Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estae, Kecamatan Percut Seituan, tim Reskrim menuju TKP dan melakukan penyelidikan menanyakan saksi – saksi.

“Minggu (19/5) sekira pkl 15.00 Wib, tim menerima informasi keberadaan pelaku atas nama Sulaiman Purba ,51, sedang berada di Jl. Sunggal, Keluraha. Sei Sikambing B, kemudian tim menuju TKP dan langsung meringkus pelaku,” tegas Kanit Reskrim.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban (diusir tidak bisa lagi berjualan).

“Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung guna proses lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *