MEDAN (Berita) : Seorang pelaku pencurian di Rumah yang sedang di tinggal pemiliknya diamankan unit Reskrim Polsek Medan Baru, Rabu (13/10)
JTAS (31) warga jalan Pabrik Tenun Kec.Medan Petisah ini di tangkap petugas setelah akan melakukan aksinya yang kedua kali.
Berawal Sabtu (2/10) sekitar jam 16.00.Wib Korban Sutji warga jalan Ayahanda Medan melihat rumahnya yang di tinggal dengan keadaan kosong,telah terjadi aksi pencurian yang mengakibatkan hilangnya Satu (1) unit AC Indor, Satu (1) unit mesin pemanas air,Satu (1) meja makan dengan 6 buah kursi serta dua buah pintu Besi.
Mengetahui hal tesebut korban pun mendatangi kantor polisi guna membuat laporan Polisi
Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.Selasa (5/10) sekitar jam 01.00.petugas mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Reskrim mengatakan pelaku di tangkap di sekitar lokasi kejadian sebutnya.
Dari hasil keterangan pelaku aksi yang di lakukan nya dengan cara masuk melalui Rumah Kosong sebelah Rumah korban dengan merusak pintu Besi dengan menggunakan Linggis,sementara barang yang telah di curinya telah di jual ke tempat pengepul barang rongsokan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun, jelas Humas (ML)