Perolehan Pajak Tempat Hiburan di Medan Belum Maksimal

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Komisi III DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I 2024 di ruang Komisi III gedung DPRD Medan, Senin (29/4/2024).

DPRD mengkritisi sejumlah perolehan pajak dan retribusi yang dinilai terlalu minim belum maksimal.

“Kita amati sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi pada hal ramai. Ke depan perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajaknya,” sebut Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah, SE saat memimpin rapat di Komisi III yang dihadiri anggota Komis Dhiyaul Hayati, Erwin Siahaan dan M Khalil Prasetyo.

Saat ini kata Afif Abdillah, Pemko Medan PAD yang besar untuk melanjutkan pembangunan Kota Medan lebih ke depannya. Maka itu, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD.

Disisi lain, Afif Abdillah yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Medan itu menyampaikan bahwa Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retribusi parkir dan sampah.

Sementara itu Kepada Bapenda Ir Endar Sutan Lubis didampingi sejumlah stafnya memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024 di OPD Bapenda. Disampaikan, realisasi PAD di TW I 2024 sebesar Rp 403,8 Miliar lebih. Jika dibanding di TW I 2023 hanya Rp 262,2 mengalami kenaikan sekitar 4 persen.

Dikatakan Endar, guna percepatan penerimaan PAD terkhusus dari PBB, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada Wajib Pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal tetapi bukan menunggu jatuh tempo.

“Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan, ” terangnya. (MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *