Ketua DPRD Medan, Minta Pemko Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Gratis

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Ketua DPRD Medan Hasyim, SE mengaku konsisten memaksimalkan penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Seiring dengan itu, Hasyim mendorong Dinas Kesehatan Kota Medan mensosialisasikan secara masif program Universal Health Coverage (UHC) dan pelayanan kesehatan di Posyandu untuk Lansia ataupun bayi.

“Kita harapkan pelayanan kesehatan gratis UHC dan Posyandu telah tersosialisasi di tengah masyarakat. Saat ini masih banyak warga belum mengetahui adanya pelayanan UHC dan Posyandu Balita apalagi Posyandu Lansia,” ujar Hasyim.

Hal itu disampaikan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE kepada wartawan di Medan, belum lama ini.

Disampaikan, saat ini Pemko Medan berkolaborasi dengan DPRD Medan terkait pelayanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu lewat program UHC.

“Warga jangan khawatir apabila belum memiliki Kartu Sehat atau BPJS Kesehatan menunggak. Karena selagi memiliki KTP dipastikan mendapat pelayanan kesehatan gratis dan otomatis masuk program UHC, ” terang Hasyim.

Ditambahkan Hasyim, program UHC sebagai bentuk kepedulian Pemko dan DPRD Medan peningkatan pelayanan kesehatan. “Kita konsisten memaksimalkan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat,” sebut Hasyim.

Namun demikian kata Hasyim, Dianya mengajak masyarakat tetap menjaga kesehatan. Mengatur pola makan, istirahat yang cukup dan olahraga yang rutin. “Harapan kamk warga Medan tetap sehat. Dan kalaupun sakit sudah ada fasilitas berobat gratis,” imbunya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *