MEDAN (Berita): Sempat menembak korbannya dengan senjata Airsoftgun, Satu dari 2 pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) di Jl. Harmonika Pasar I Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru, Selasa (31/8) dibekuk oleh personil Reskrim Polsek Medan Baru.
Pelaku curanmor berinisial AS ,26, warga Desa Sei Glugur Rimbun Dusun II, Kecamatan Pancurbatu, kini meringkuk dalam sel Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Selasa (31/8) mengatakan aksi pencurian itu terjadi beberapa hari lalu.
Sekira pukul 06:30, korban Defri Nainggolan ,22, warga Pasar I Jl. Harmonika Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru mendengar suara cagak sepedamotornya hendak digeser oleh pelaku.
Merasa curiga, korban keluar dari kamarnya dan mengintip melalui kaca jendela, ternyata sepedamotornya hendak dibawa kabur dari dalam rumahnya.
“Korban yang curiga berjalan menuju ke ruang tamu dan mengintip dari kaca jendela.
Sontak korban terkejut lantaran melihat seorang pria sedang mendorong sepedamotor Beat hitam BK 5627 AGO miliknya yang terparkir di rumah menuju keluar.
Korban berstatus mahasiswa itu keluar dari rumah sembari berteriak maling dan mengejar pelaku,” ujar Kanit Reskrim.
Tiba-tiba saja, sambung Kanit, Defri terjatuh. Di saat bersamaan seorang pelaku lagi berinisial R (DPO) yang menunggu depan rumah korban sembari mengendarai sepedamotornya menembak korban dengan senjata Aif Sofgun dan mengenai paha kaki.
“Korban yang terluka langsung berteriak minta tolong. Tak lama teman-teman serta tetangga korban berhamburan keluar rumah.
Usai kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan di Poslek Medan Baru,” jelas Kanit Reskrim
Setelah melakukan penyidikan dan olah TKP, tambah Kanit Reskrim, pihaknya mendapat informasi keberadaan seorang pelaku di kawasan Jl. Harmonika.
“Tersangka AS berhasil dibekuk saat berada di kawasan Jl. Harmonika,” sebut Kanit Reskrim.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah merusak kunci kontak sepedamotor korban dengan menggunakan kunci T. Lalu mendorong sepedamotor korban secara perlahan-lahan, namun dipergoki oleh korban.
“Pelaku yang dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara berikut barang bukti sepedamotor korban yang tak berhasil dilarikan itu digelandang ke Mako Polsek Medan Baru guna proses selanjutnya,” pungkas Kanit Reskrim sembari menambahkan pihaknya masih memburu seorang lagi pelaku curanmor bersenjata Airsoftgun tersebut. (att)