MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan menangkap Empat orang pelaku begal spesialis dengan modus menenteng parang sambil menendang stang sepeda motor korbannya.Minggu (25/6)
Pengungkapan kasus begal yang sudah cukup meresakan warga masyarakat tersebut,terdiri dari Empat orang Remaja masing masing Edo Berma Bukit (21) Ivantinus Samuel Naibaho (20) Rio Sitepu (21) serta NPB (17)
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos M.H mengatakan.
Para pelaku begal ini diamankan atas dasar laporan korbannya Aprilius Ivan Telaumbanua (23) yang merupakan warga Jalan Danau Singkarak Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.
Saat itu pelapor yang merupakan korban sedang melintas di Jalan Cikditiro Medan.Tiba-tiba dari arah belakang Dua sepeda Motor yang berboncengan memepet korban sambil mengancam korban dengan senjata tajam jenis klewang.
Selanjutnya sambung Ginanjar,Korban yang sudah terancam membiarkan para pelaku mengambil Hand phone miliknya yang berada di box sepeda motor dan meninggalkan sepeda motornya menyelamatkan diri ke kantor dinas Pendidikan Kota Medan.
Di jelaskan Kapolsek,dalam aksi tersebut.para pelaku Selain mengancam dengan Kelewang juga mengancam dengan benda yang mirip dengan senjata api jenis pistol.
Akibat dari peristiwa itu ,korban juga mengalami kehilangan uang sebesar Rp 600,000,- yang di letakan di dalam jok kereta.
Kemudian,petugas yang menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui keberadaan pelaku di sebuah kos – kos di Jalan Sei Belutu Medan. Selanjutnya para pelaku di amankan.
Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa (1) buah parang.(1) buah pisau sangkur Bayonet,(1)satu buah kanakel berbentuk kepalan tangan, sebuah pisau potong roti serta 3 unit sepeda motor
Dari keterangan para pelaku,aksi yang dilakukan mereka sudah sebanyak 5 kali dan di berbagai tempat.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,”Pungkasnya
Sementara itu Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH dalam keterangannya menambahkan bahwa aksinya para pelaku berjumlah 8 orang dan setiap beraksi paling sedikit 6 orang.
“Jadi salah satu aksi para pelaku yang terjadi di Play Over Simpang Pos wilayah hukum Polsek Delitua, pelaku membacok punggung korban dengan menggunakan parang.di harapkan kepada pelaku yang melakukan aksinya di play over simpang pos untuk segera menyerahkan diri sebelum di lakukan tindakan tegas.Jelasnya (ML)