Dipecat Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan PT AJB Ajukan Tripartit

  • Bagikan
Alansyah Putra Pulungan SH selaku kuasa hukum dari Ricky Kurniawan memperlihatkan surat somasi yang ditujukan kepada direktur PT AJB kepada wartawan di Perumahan Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan,  Jumat (2/4). Beritasore/Andi Aria Tirtayasa
Alansyah Putra Pulungan SH selaku kuasa hukum dari Ricky Kurniawan memperlihatkan surat somasi yang ditujukan kepada direktur PT AJB kepada wartawan di Perumahan Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan,  Jumat (2/4). Beritasore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita) :  Tidak terima dipecat secara  sepihak dan tanpa pesangon, seorang mantan karyawan PT Abadi Jaya Bersama (AJB) bernama Ricky Kurniawan mengajukan permohonan perundingan Tripartit ke Disnaker Kota Medan.

“Perundingan tripartit diharapkan akan menyelesaikan masalah pemberhentian secara sepihak ini,” ujar  Alansyah Putra Pulungan SH selaku kuasa hukum dari Ricky Kurniawan kepada wartawan di kantornya Perumahan Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan,  Jumat (2/4).

Dijelaskan Alan bahwa kliennya tersebut sudah bekerja di PT AJB dengan jabatan Administrasi Marketing sejak Juli 2017 namun, pada Februari 2021, kliennya tersebut dirumahkan dengan waktu yang tidak diketahui.

“ Keputusan klien kami dirumahkan itu disampaikan secara lisan oleh Direktur Utama PT Abadi Jaya Bersama bernama Bambang Suarso SE. Namun saat itu gaji Klien kami pada bulan Januari belum dibayarkan, “ ungkap Alan.

Dijelaskan Alan bahwa alasan PT AJB merumahkan kliennya karena tuduhan yang tidak berdasar yakni menuduh kliennya memiliki pekerjaan lain sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya di PT AJB.

Sementara berdasarkan data pekerjaan, ditekankan Alan bahwa kliennya selalu menyelesaikan tugas dan kewajibannya di PT AJB.

“ Mengacu pada Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, “ sambung Alan.

 Alan menambahkan kliennya berupaya menemui Direktur PT AJB untuk memusyawarahkan permasalahan namun  tidak kunjung adanya penyelesaian sehingga  kliennya tidak mendapatkan penghasilan bahkan tidak dapat lagi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bahkan, surat somasi pun sudah dilayangkan kepada direktur PT AJB namun tidak ada tanggapan.

“ Pada tanggal 17 Februari 2021, PT Abadi Jaya Bersama memberhentikan Klien kami dengan memberikan uang sebesar tiga juta Rupiah yang ditulis pada kwitansi dengan keterangan uang pisah atas berhenti bekerjanya Karyawan atas nama Ricky Kurniawan, “ tandas Alan.

Menurut Alan, sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, dengan masa kerja 3 tahun, Ricky Kurniawan  seharusnya menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak dengan total Rp18.500.000.

Sementara Direktur PT AJB Bambang Suarso ketika dikonfirmasi Jumat (2/4) menyebutkan bahwa alasan pemecatan tersebut karena karyawan tersebut sering  mangkir dan sudah berkali-kali diberikan peringatan secara lisan.

“Karyawan tersebut sudah berkali-kali diberi peringatan secara lisan karena sering mangkir. Bahkan  sudah diberikan uang pisah atas berhentinya bekerja dan telah diterima oleh yang bersangkutan,” jelas Bambang.

Saat ditanya soal pertemuan tripartit, Bambang mengaku belum menerima surat undangan tripartit tersebut dari Disnaker. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *