Pemkab Madina Berdayakan Koperasi Dan UMKM

  • Bagikan
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Muktar Afandi Lubis akrab disapa Fandi Lubis. beritasore/Irham Hagabean Nasution

PANYABUNGAN (Berita): Tindak lanjut pertemuan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dengan Menteri Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi UMKM Madina mendorong kesiapan koperasi dan pelaku usaha menerima tiga program strategis Kementerian Koperasi dan UKM.

Tentu saja, program ini untuk pemberdayaan, yang orientasinya untuk kemaslahatan masyarakat seluas-luasnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemaslahatan adalah kegunaan; kebaikan; kemanfaatan; kepentingan.

Kepada waspada.id dan beritasore.co.id, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Muktar Afandi Lubis dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (22/6), menjelaskan berbagai upaya ke depan.

Dikatakan, sebagai tindak lanjut pertemuan Bupati Madinal dengan Menteri Koperasi UMKM, Dinas Koperasi UMKM Madina terus mendorong dan mendampingi kesiapan koperasi dan pelaku usaha untuk menerima tiga program strategis dari Kementerian Koperasi untuk pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha.

“Pertama, pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Dinas Koperasi UMKM mendorong serta memfasilitasi koperasi nelayan,” ujar Kadis Koperasi UMKM akrab disapa Fandi Lubis.

Dikatakanya, memfasilitasi untuk mengisi formulir pendaftaran online. Pada waktu yang sama, ujar Fandi, Dinas Koperasi ikut serta melakukan pendampingan dalam menyiapkan pemenuhan standard dan berbagai persyaratan diperlukan.

Kedua, ujar Fandi, pembangunan pabrik minyak makan merah, Dinas koperasi Usaha Kecil dan Menengah juga mengajak masyarakat petani sawit untuk berhimpun dalam wadah koperasi sebagai salah satu persyaratan pembangunan pabrik minyak makan merah.

“Bergabungnya petani sawit dalam bentuk koperasi, diharapkan akan dapat memenuhi lahan dibutuhkan untuk memastikan kapasitas luas wilayah lokasi pembangunan pabrik minyak makan merah minimal 1.000 ha,” ujar Fandi.

Ketiga, lanjut Kadis Koperasi UMKM Madina mengungkapkan, pinjaman dana bergulir KUMKM yang diperuntukkan secara khusus bagi Koperasi dan pelaku usaha tergabung dalam wadah koperasi.

“Keberadaan Lembaga Pinjaman Dana Bergulir (LPDB) sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat pelaku usaha untuk membantu permodalan usaha sehingga dapat menambah produksi usahanya,” ujar Fandi.

Untuk merealisasikannya, Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal telah menjalin kerjasama dengan LPDB Sumut dalam rangka sosialiasi kepada pelaku usaha di Mandailing Natal terkait prosedur mendapatkan pinjaman dana bergulir KUMKM.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Koperasi dan UKM rencananya akan menggandeng Kamaruddin Batubara pelaku koperasi yang telah berhasil memperoleh dana bergulir dari LPBD guna melakukan pendampingan.

“Beliau telah mendapat apresiasi dari Menteri Koperasi dan UKM karena berhasil mengelola dana bergulir, sehingga layak menjadi figure contoh bagi pelaku usaha koperasi yang lain,” kata Fandi Lubis.

Dengan pendampingan Kamaruddin Batubara Dinas Koperasi UMKM Madina berharap, kelompok koperasi dan pelaku usaha Madinavmendapatkan informasi terkait kiat-kiat tepat untuk mendapatkan dana sekaligus pola manajemennya. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *