Tingkatkan Pelayanan Berbasis HAM, Kanim P. Siantar Kerjasama Dengan Rumah Sakit

  • Bagikan

Pematangsiantar (Berita): Walau cakupan wilayah tugas yang sangat luas yakni 10 Kabupaten/Kota, Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Pematangsiantar (Kanim Siantar), selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat. Terutama pelayanan paspor bagi masyarakat yang sedang sakit, Kanim Siantar telah menciptakan pelayanan berbasis HAM yaitu Pintar Merakit (Pegawai Imigrasi Pematangsiantar Melakukan Pelayanan Rumah Sakit).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi kelas 2A TPI Pematangsiantar Yusfa Aditya pada saat paparan di depan Tim Penilaian Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang sedang mengunjungi Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan desk evaluasi dan verifikasi lapangan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (14/05/2024) di Lapas kelas 2A Binjai.

“Dengan wilayah tugas yang cukup luas, kami Kanim Siantar telah melaksanakan beberapa inovasi unggulan, salah satunya Pintar Merakit.

Kami berharap dengan pelayanan berbasis HAM ini dan telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit, seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerja Kanim Siantar yang sedang dirawat di Rumah Sakit dapat kami layani dalam pengurusan paspornya,” terang Yusva Aditya.

Melihat hal ini, Tim Penilai Internal menyatakan apresiasi atas pelayanan yang dilakukan, dan berharap agar pelayanan ini dapat berjalan konsisten dan terus melakukan peningkatan pelayanan.

Hadir, Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yakni Bambang Purwantho, Raden Bagus Wasito, misellia Agatha Wawuran dan Mhd. Chairil Ambya, (surati).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *